Proyek Hambalang, Deddy Kusdinar dihukum 6 tahun penjara
Selasa, 11 Maret 2014 - 12:03 WIB
Proyek Hambalang, Deddy Kusdinar dihukum 6 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Deddy Kusdinar.
Mantan Kepala Biro Perencanaan Keuangan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu juga dikenai denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
"Dengan denda 100 juta apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Amin Ismanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK yakni sembilan tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp300 juta subsider selama satu tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp300 juta. Jika tidak dibayar satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka, jaksa berhak menyita harta terdakwa.
"Maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk uang pengganti, jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk uang pengganti maka dipidana selama 6 blan penjara," tegas Hakim Ismanto.
Deddy Kusdinar dinyatakan telah terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Berita:
Deddy sebut proyek Hambalang bancakan penguasa
Mantan Kepala Biro Perencanaan Keuangan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu juga dikenai denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
"Dengan denda 100 juta apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Amin Ismanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK yakni sembilan tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp300 juta subsider selama satu tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp300 juta. Jika tidak dibayar satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka, jaksa berhak menyita harta terdakwa.
"Maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk uang pengganti, jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk uang pengganti maka dipidana selama 6 blan penjara," tegas Hakim Ismanto.
Deddy Kusdinar dinyatakan telah terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Berita:
Deddy sebut proyek Hambalang bancakan penguasa
(kur)