Kasus daging, Maria Elizabeth didakwa 2 pasal suap
Selasa, 11 Maret 2014 - 11:50 WIB
Kasus daging, Maria Elizabeth didakwa 2 pasal suap
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Utama PT Indoguna Utama (IU) Maria Elizabeth Liman bakal didakwa dua pasal pemberi suap dalam siang perdana yang digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia ini didakwa memberi suap senilai Rp1,3 miliar kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) melalui sahabatnya, Ahmad Fathanah.
Uang suap diberikan untuk pemulusan penambahan kuota impor daging sapi PT IU di Kementerian Pertanian (Kementan), yang dipimpin Suswono. LHI dan Fathanah sudah divonis pada pengadilan tingkat I terkait kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Denny Kailimang selaku kuasa hukum Maria membenarkan kliennya didakwa beberapa pasal. "Benar sekali Ibu Maria didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b; atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor," kata Denny saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Senin 10 Maret 2014 malam.
Denny mengklaim, selama ini kliennya mengaku menjadi korban dan tidak pernah memberikan suap. Karena kata dia, semua impor terdaftar di Kementerian Pertanian (Kementan) pada waktu yang sama juga mengajukan permohonan qouta yang semuanya dan ditolak sampai 11 Januari 2013.
"Hanya Elda (Elda Devianne Adiningrat) alias Bunda yang prakasai bertemu dan Fathanah kemudian LHI dan terakhir dengan Menteri (Kehutanan) dengan materi diskusi adalah soal Bakso Sapi dicampur daging celeng, dan akibat pemberian uang kepada Elda Rp300 juta tanggal 10 Januari (2013) dan Fatanah Rp1 miliar tanggal 29 Januari (2013)," jelasnya.
Anehnya, kata Denny, Elda yang menjadi insiator dan mempunyai peran sentral mempertemukan Maria Elisabeth dengan Fathanah, LHI dan Mentan Suswono serta menerima Rp300 juta tidak dijadikan tersangka oleh KPK.
"Kalau benar ini kasus Suap. Jadi Fakta ceritanya tidak nyambung, padahal Elda yang punya peran di semua line yang diketahui setelah perkara bergulir di KPK apalagi dia juga jadi tersangka di Kejagung soal benih. Tapi aneh juga karena tidak ditahan," tandasnya.
Berita:
Tak terima divonis 16 tahun, Luthfi Hasan banding
Mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia ini didakwa memberi suap senilai Rp1,3 miliar kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) melalui sahabatnya, Ahmad Fathanah.
Uang suap diberikan untuk pemulusan penambahan kuota impor daging sapi PT IU di Kementerian Pertanian (Kementan), yang dipimpin Suswono. LHI dan Fathanah sudah divonis pada pengadilan tingkat I terkait kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Denny Kailimang selaku kuasa hukum Maria membenarkan kliennya didakwa beberapa pasal. "Benar sekali Ibu Maria didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b; atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor," kata Denny saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Senin 10 Maret 2014 malam.
Denny mengklaim, selama ini kliennya mengaku menjadi korban dan tidak pernah memberikan suap. Karena kata dia, semua impor terdaftar di Kementerian Pertanian (Kementan) pada waktu yang sama juga mengajukan permohonan qouta yang semuanya dan ditolak sampai 11 Januari 2013.
"Hanya Elda (Elda Devianne Adiningrat) alias Bunda yang prakasai bertemu dan Fathanah kemudian LHI dan terakhir dengan Menteri (Kehutanan) dengan materi diskusi adalah soal Bakso Sapi dicampur daging celeng, dan akibat pemberian uang kepada Elda Rp300 juta tanggal 10 Januari (2013) dan Fatanah Rp1 miliar tanggal 29 Januari (2013)," jelasnya.
Anehnya, kata Denny, Elda yang menjadi insiator dan mempunyai peran sentral mempertemukan Maria Elisabeth dengan Fathanah, LHI dan Mentan Suswono serta menerima Rp300 juta tidak dijadikan tersangka oleh KPK.
"Kalau benar ini kasus Suap. Jadi Fakta ceritanya tidak nyambung, padahal Elda yang punya peran di semua line yang diketahui setelah perkara bergulir di KPK apalagi dia juga jadi tersangka di Kejagung soal benih. Tapi aneh juga karena tidak ditahan," tandasnya.
Berita:
Tak terima divonis 16 tahun, Luthfi Hasan banding
(kur)