Kasus Hambalang, KPK diminta usut lingkaran penguasa
Selasa, 11 Maret 2014 - 11:05 WIB
Kasus Hambalang, KPK diminta usut lingkaran penguasa
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan mampu mengungkap kasus proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor.
Rudi Alfonso selaku kuasa hukum terdakwa kasus Hambalang yaitu Deddy Kusdinar meminta KPK tidak tebang pilih memproses semua pihak terkait dalam kasus tersebut, mesipun memiliki hubungan dekat dengan pihak penguasa di negeri ini.
"Siapa yang sebenarnya mengatur proyek, menggiring anggaran dan menikmati uang korupsi Hambalang yang seharusnya dihukum seberat-beratnya," ujar Rudi melalui pesang singkatnya kepada wartawan, Selasa (11/3/2014).
Selain itu Rudi juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bersikap objektif dalam memutus vonis terhadap kliennya. "Orang seperti Pak DK (Deddy Kusdinar) yang tidak menikmati uang haram dari Hambalang jangan dijadikan tumbal untuk menyelamatkan orang-orang yang punya hubungan dengan kekuasaan," imbuhnya.
Hari ini mantan Kepala Biro Perencanaan Keuangan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar menjalani sidang vonis oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Pihak Kejaksaan KPK menuntut Deddy pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider selama satu tahun.
Berita:
Adnan Buyung desak KPK panggil Ibas
Rudi Alfonso selaku kuasa hukum terdakwa kasus Hambalang yaitu Deddy Kusdinar meminta KPK tidak tebang pilih memproses semua pihak terkait dalam kasus tersebut, mesipun memiliki hubungan dekat dengan pihak penguasa di negeri ini.
"Siapa yang sebenarnya mengatur proyek, menggiring anggaran dan menikmati uang korupsi Hambalang yang seharusnya dihukum seberat-beratnya," ujar Rudi melalui pesang singkatnya kepada wartawan, Selasa (11/3/2014).
Selain itu Rudi juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bersikap objektif dalam memutus vonis terhadap kliennya. "Orang seperti Pak DK (Deddy Kusdinar) yang tidak menikmati uang haram dari Hambalang jangan dijadikan tumbal untuk menyelamatkan orang-orang yang punya hubungan dengan kekuasaan," imbuhnya.
Hari ini mantan Kepala Biro Perencanaan Keuangan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar menjalani sidang vonis oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Pihak Kejaksaan KPK menuntut Deddy pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider selama satu tahun.
Berita:
Adnan Buyung desak KPK panggil Ibas
(kur)