Ketua KPU Jateng dilaporkan ke DKPP
Selasa, 11 Maret 2014 - 02:18 WIB
Ketua KPU Jateng dilaporkan ke DKPP
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Joko Purnomo, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan hukum. Pelapornya adalah calon DPD RI, Sudir Santoso.
Sudir tidak terima karena pada undangan KPU Jawa Tengah bernomor 192/KPU-Prov - 012/11/III/2014 tertanggal 5 Maret 2014 tentang penyampaian hasil pemeriksaan Laporan Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, namanya tak tercantum.
Dia adalah calon anggota DPD RI nomor urut 26, dalam lampiran undangan itu nama pada nomor urut 26 dikosongi. Surat itu ditandatangani Joko Purnomo.
"Saya diperlakukan tidak adil dan tidak setara sebagau peserta pemilu oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Nomor urut 26, nama saya dicoret. Padahal yang punya kewenangan KPU pusat, menurut saya Ketua KPU Jawa Tengah bertindak di luar kewenangannya, menghapus hak politik saya,"
katanya saat mendatangi Kantor KPU Jawa Tengah, di Jalan Veteran Kota Semarang, Senin (10/3) siang.
Ia juga tidak terima, ketika pada Minggu (2/3) mengaku datang ke Kantor KPU Jateng pukul 23.00 untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pemilu, tetapi tidak dilayani.
Petugas setempat menyampaikan, pelayanan penyampaian LADK pemilu sudah tutup pada pukul 18.00. Esok harinya, lewat petugas penghubung Sudir bernama Ahmad Bahtiar, sekira pukul 14.00 menyerahkan LADK pemilu ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan diterima resmi pukul 22.00 WIB.
"Penolakan itu tidak berdasar. Sesuai UU nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR DPRD dan DPRD Pasal 134, tidak dijelaskan batasan waktu sampai jam 18.00. hanya mengatur paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum,"
lanjutnya.
Selain itu, pernyataan Joko Purnomo kepada Ahmad Bahtiar, sebelum menyerahkan LADK itu juga dipersoalkan. Menurut Sudir, dari informasi Ahmad Bahtiar, Joko Purnomo menyatakan dirinya (Sudir) sulit terpilih karena didukung oleh aparatur pemerintahan desa yang tergabung dalam organisasi PPDI, yang sekarang sudah pecah menjadi PPDRI yang dibentuk Sumaryoto. Sumaryoto juga calon anggota DPD RI no urut 28.
"Ketua KPU Jawa Tengah menyampaikan kalau dirinya teman baik Sumaryoto. Menurut saya, pernyataan Ketua KPU Jawa Tengah itu tidak patut disampaikan, dan patut diduga bentuk pelanggaran kode etik berupa melibatkan diri dalam konflik kepentingan politik pada Pemilu
2014," bebernya.
Sementara itu, Sudir ditemui oleh 4 Komisioner KPU Jawa Tengah; Wahyu Setiawan, Diana Ariyanti, Hakim Junaidi dan Ikhwanudin. Sementara Joko Purnomo dari informasi yang ada, sedang berdinas di luar kota.
"KPU Jawa Tengah tidak pernah dan tidak akan menggelar rapat pleno untuk membatalkan salah satu calon, karena bukan kewenangan kami. Sampai sekarang (siang kemarin) kami juga belum menerima surat resmi dari KPU pusat tentang pembatalan atau pencoretan calon atas nama
Sudir Santoso," kata Wahyu.
Hakim Junaidi menambahkan, surat penyampaian hasil pemeriksaan Laporan Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, di mana nama Sudir Santoso dikosongi, tidak berkaitan dengan apakah dibatalkan atau tidak sebagai calon.
"Namanya tidak tercantum karena hingga pukul 18.00 Minggu (2/3), Sudir Santoso tidak menyerahkan LADK Pemilu," tandasnya.
Diberitakan KORAN SINDO sebelumnya, terkait laporan dana kampanye perorangan calon anggota DPD Provinsi Jawa Tengah, dari 32 calon, hingga Minggu (2/3) petang tercatat hanya 31 yang melapor. Selain itu dua di antaranya baru melaporkan via email.
Berdasarkan data KPU Jateng, dua yang melapor via email itu adalah Achmad Ni'am Syukri dan Surojogo PBSH. Sementara satu calon anggota DPD yang belum melaporkan dana kampanyenya adalah Sudir Santoso.
"Yang dua mengirim dokumen via email, orangnya dalam perjalanan ke sini. Untuk Sudir Santoso sudah kami coba konfirmasi telepon dan email, tetap nggak bisa," kata Joko Purnomo saat itu.
Sudir tidak terima karena pada undangan KPU Jawa Tengah bernomor 192/KPU-Prov - 012/11/III/2014 tertanggal 5 Maret 2014 tentang penyampaian hasil pemeriksaan Laporan Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, namanya tak tercantum.
Dia adalah calon anggota DPD RI nomor urut 26, dalam lampiran undangan itu nama pada nomor urut 26 dikosongi. Surat itu ditandatangani Joko Purnomo.
"Saya diperlakukan tidak adil dan tidak setara sebagau peserta pemilu oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Nomor urut 26, nama saya dicoret. Padahal yang punya kewenangan KPU pusat, menurut saya Ketua KPU Jawa Tengah bertindak di luar kewenangannya, menghapus hak politik saya,"
katanya saat mendatangi Kantor KPU Jawa Tengah, di Jalan Veteran Kota Semarang, Senin (10/3) siang.
Ia juga tidak terima, ketika pada Minggu (2/3) mengaku datang ke Kantor KPU Jateng pukul 23.00 untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pemilu, tetapi tidak dilayani.
Petugas setempat menyampaikan, pelayanan penyampaian LADK pemilu sudah tutup pada pukul 18.00. Esok harinya, lewat petugas penghubung Sudir bernama Ahmad Bahtiar, sekira pukul 14.00 menyerahkan LADK pemilu ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan diterima resmi pukul 22.00 WIB.
"Penolakan itu tidak berdasar. Sesuai UU nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR DPRD dan DPRD Pasal 134, tidak dijelaskan batasan waktu sampai jam 18.00. hanya mengatur paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum,"
lanjutnya.
Selain itu, pernyataan Joko Purnomo kepada Ahmad Bahtiar, sebelum menyerahkan LADK itu juga dipersoalkan. Menurut Sudir, dari informasi Ahmad Bahtiar, Joko Purnomo menyatakan dirinya (Sudir) sulit terpilih karena didukung oleh aparatur pemerintahan desa yang tergabung dalam organisasi PPDI, yang sekarang sudah pecah menjadi PPDRI yang dibentuk Sumaryoto. Sumaryoto juga calon anggota DPD RI no urut 28.
"Ketua KPU Jawa Tengah menyampaikan kalau dirinya teman baik Sumaryoto. Menurut saya, pernyataan Ketua KPU Jawa Tengah itu tidak patut disampaikan, dan patut diduga bentuk pelanggaran kode etik berupa melibatkan diri dalam konflik kepentingan politik pada Pemilu
2014," bebernya.
Sementara itu, Sudir ditemui oleh 4 Komisioner KPU Jawa Tengah; Wahyu Setiawan, Diana Ariyanti, Hakim Junaidi dan Ikhwanudin. Sementara Joko Purnomo dari informasi yang ada, sedang berdinas di luar kota.
"KPU Jawa Tengah tidak pernah dan tidak akan menggelar rapat pleno untuk membatalkan salah satu calon, karena bukan kewenangan kami. Sampai sekarang (siang kemarin) kami juga belum menerima surat resmi dari KPU pusat tentang pembatalan atau pencoretan calon atas nama
Sudir Santoso," kata Wahyu.
Hakim Junaidi menambahkan, surat penyampaian hasil pemeriksaan Laporan Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, di mana nama Sudir Santoso dikosongi, tidak berkaitan dengan apakah dibatalkan atau tidak sebagai calon.
"Namanya tidak tercantum karena hingga pukul 18.00 Minggu (2/3), Sudir Santoso tidak menyerahkan LADK Pemilu," tandasnya.
Diberitakan KORAN SINDO sebelumnya, terkait laporan dana kampanye perorangan calon anggota DPD Provinsi Jawa Tengah, dari 32 calon, hingga Minggu (2/3) petang tercatat hanya 31 yang melapor. Selain itu dua di antaranya baru melaporkan via email.
Berdasarkan data KPU Jateng, dua yang melapor via email itu adalah Achmad Ni'am Syukri dan Surojogo PBSH. Sementara satu calon anggota DPD yang belum melaporkan dana kampanyenya adalah Sudir Santoso.
"Yang dua mengirim dokumen via email, orangnya dalam perjalanan ke sini. Untuk Sudir Santoso sudah kami coba konfirmasi telepon dan email, tetap nggak bisa," kata Joko Purnomo saat itu.
(lns)