KPU targetkan distribusi surat suara rampung 10 Maret
Sabtu, 08 Maret 2014 - 16:25 WIB
KPU targetkan distribusi surat suara rampung 10 Maret
A
A
A
Sindonews.com - Dalam proses distribusi surat suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberikan tenggat waktu sampai lima hari, sebelum pemungutan suara pemilu legislatif (pileg) berlangsung.
Namun, KPU menargetkan pengiriman logistik surat suara tersebut, harus sudah sampai ke tingkat kecamatan pada 10 Maret 2014. "Sampai 5 Maret, produksi surat suara sudah 80,9 persen," ungkap Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (8/3/2014).
Selanjutnya, kata Ferry, KPU berharap pada H-3 jelang pemungutan suara, surat suara dan kebutuhan logistik lainnya, sudah masuk ke tingkat kelurahan atau desa. "Satu hari sebelum pemungutan suara sudah masuk ke TPS (Tempat Pemungutan Suara)," ucap Ferry.
Secara keseluruhan, pengiriman surat suara ditargetkan KPU untuk semua wilayah di Indonesia harus rampung pada akhir Maret 2014. Menurutnya, KPU tingkat kabupaten atau kota masih memiliki banyak waktu untuk menyortir (packing) kebutuhan pemilu tersebut.
"Kalau (KPU kabupaten atau kota) sudah terima barang, silakan sortir. Kalau belum, tunggu. Sekarang masih terus didistribusikan," sambungnya.
Namun, KPU menargetkan pengiriman logistik surat suara tersebut, harus sudah sampai ke tingkat kecamatan pada 10 Maret 2014. "Sampai 5 Maret, produksi surat suara sudah 80,9 persen," ungkap Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (8/3/2014).
Selanjutnya, kata Ferry, KPU berharap pada H-3 jelang pemungutan suara, surat suara dan kebutuhan logistik lainnya, sudah masuk ke tingkat kelurahan atau desa. "Satu hari sebelum pemungutan suara sudah masuk ke TPS (Tempat Pemungutan Suara)," ucap Ferry.
Secara keseluruhan, pengiriman surat suara ditargetkan KPU untuk semua wilayah di Indonesia harus rampung pada akhir Maret 2014. Menurutnya, KPU tingkat kabupaten atau kota masih memiliki banyak waktu untuk menyortir (packing) kebutuhan pemilu tersebut.
"Kalau (KPU kabupaten atau kota) sudah terima barang, silakan sortir. Kalau belum, tunggu. Sekarang masih terus didistribusikan," sambungnya.
(maf)