Putusan PK Antasari berdampak pada ketidakpastian hukum

Sabtu, 08 Maret 2014 - 07:38 WIB
Putusan PK Antasari...
Putusan PK Antasari berdampak pada ketidakpastian hukum
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Taslim Chaniago menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Peninjauan Kembali (PK) yang bisa dilakukan berulang kali tidak memberikan kepastian hukum.

"Bukan berarti kita tidak menghormati upaya yang dilakukan Pak Antasari Azhar, tapi putusan ini akan berdampak atau memberikan keuntungan pelakukan kejahatan seperti narkoba, koruptor dan lainnya," tegas Taslim kepada SINDO, Jumat 7 Maret 2014.

Menurut dia, putusan tersebut secara tak langsung menguntungkan kelompok-kelompok atau organisasi yang terorganisir seperti kelompok narkoba dan kelompok teroris.

"Karena mereka tentunya bisa melakukan PK berulang, dan juga disinyalir akan melakukan cara-cara apapun untuk novum," jelas politikus PAN itu.

Dia menambahkan, dikahwatirkan terpidana narkoba yang dihukum mati bisa mengajukan PK untuk tidak dihukum mati. "Nah, ini kan bisa merubah kepastian hukum," ujar tokoh nasional asa Sumatra Barat (Sumbar) ini.

Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang PK yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Karena itu, kini upaya hukum luar biasa yakni permohonan PK bisa dilakukan lebih dari sekali atau berkali-kali.

Antasari divonis bersalah dalam pembunuhan Nasrudin. Pria berlatar belakang jaksa itu divonis 18 tahun penjara dari tingkat pertama sampai kasasi. Pada 6 september 2011, dia mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum itu ditolak karena bukti yang diajukan tidak tepat.

Baca berita:
Ajukan kembali PK, Antasari minta bantuan Yusril
Menko Polhukam: Putusan terkait gugatan Antasari final
(kri)
Berita Terkait
Polisi Periksa Antasari...
Polisi Periksa Antasari Azhar terkait Kasus Djoko Tjandra
Mantan Ketua KPK Antasari...
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
Ini Celah Waktu Rawan...
Ini Celah Waktu Rawan yang Kerap Dimanfaatkan Terpidana untuk Kabur
Kenang Antasari Azhar,...
Kenang Antasari Azhar, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi
Jimly Asshiddiqie Kenang...
Jimly Asshiddiqie Kenang Antasari Azhar sebagai Sosok yang Tegas
Ini Pesan Terakhir Antasari...
Ini Pesan Terakhir Antasari Azhar ke Keluarga Sebelum Meninggal Dunia
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved