KPK sita aset Anas Urbaningrum
Jum'at, 07 Maret 2014 - 19:55 WIB
KPK sita aset Anas Urbaningrum
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU), yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka AU, penyidik telah melakukan penyitaan asset," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Dijelaskan Johan, penyidik KPK menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogjakarta dengan luas 7.670 meter persegi (M2) dan 200 M2 atas nama Attabik Ali, mertua Anas.
KPK juga menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, atas nama Dina Az, putri Attabik Ali. Selain itu, kata Johan, KPK menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan luas sekitar 600 M2.
Seperti diketahui, Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU, Anas sudah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Anas disangka melanggar pasal 3 dan atau pasal 4.
Kemudian Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 3 ayat (1) dan atau pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Anas: Ketua SC Demokrat Bandung layak diperiksa
Korupsi Hambalang, KPK urung periksa SBY dan Ibas
"Terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka AU, penyidik telah melakukan penyitaan asset," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Dijelaskan Johan, penyidik KPK menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogjakarta dengan luas 7.670 meter persegi (M2) dan 200 M2 atas nama Attabik Ali, mertua Anas.
KPK juga menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, atas nama Dina Az, putri Attabik Ali. Selain itu, kata Johan, KPK menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan luas sekitar 600 M2.
Seperti diketahui, Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU, Anas sudah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Anas disangka melanggar pasal 3 dan atau pasal 4.
Kemudian Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 3 ayat (1) dan atau pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Anas: Ketua SC Demokrat Bandung layak diperiksa
Korupsi Hambalang, KPK urung periksa SBY dan Ibas
(maf)