Ajukan kembali PK, Antasari minta bantuan Yusril
Jum'at, 07 Maret 2014 - 15:52 WIB
Ajukan kembali PK, Antasari minta bantuan Yusril
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkaranya. Ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya, supaya PK bisa dilakukan lebih dari satu kali.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sudah diminta untuk menangani PK Antasari yang berikutnya, Yusril pun menyambut baik tawaran tersebut.
"Ketika membantu untuk mengajukan uji materil ke MK, kalau berhasil akan melanjutkan perjuangan beliau melanjutkan PK dan beliau minta saya masuk dalam tim PK itu dan Insya Allah akan saya kerjakan," kata Yusril di Kampus Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
"Belum (belum ada kepastian posisinya), beliau memang minta saya terlibat. Apakah saya akan mengetuai tim itu atau terlibat di tim itu, itu nanti," sambungnya.
Meski mengaku siap untuk mendampingi Antasari dalam mengajukan PK selanjutnya, kata Yusril, sampai saat ini pihaknya masih menyiapkan bahan yang akan dipaparkan. "Jadi sudah ada putus dan ini kita kembali menyusun bahan-bahan untuk mengajukan PK. Tentu beberapa novum sudah dikemukakan, tetapi yang baru masih dipelajari dahulu," ucapnya.
Ketika dikonfirmasi kapan Antasari akan mulai mengajukan PK kembali, Yusril belum dapat memastikan. "Kalau argumen saya cukup dan bukti-bukti, baru sudah ada akan diajukan kembali. Sebenarnya bukti-bukti lama sudah sangat kuat, tetapi karena sudah ditolak oleh majelis hakim tidak bisa diajukan sebagai novum," pungkasnya.
MK kabulkan gugatan Antasari
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sudah diminta untuk menangani PK Antasari yang berikutnya, Yusril pun menyambut baik tawaran tersebut.
"Ketika membantu untuk mengajukan uji materil ke MK, kalau berhasil akan melanjutkan perjuangan beliau melanjutkan PK dan beliau minta saya masuk dalam tim PK itu dan Insya Allah akan saya kerjakan," kata Yusril di Kampus Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
"Belum (belum ada kepastian posisinya), beliau memang minta saya terlibat. Apakah saya akan mengetuai tim itu atau terlibat di tim itu, itu nanti," sambungnya.
Meski mengaku siap untuk mendampingi Antasari dalam mengajukan PK selanjutnya, kata Yusril, sampai saat ini pihaknya masih menyiapkan bahan yang akan dipaparkan. "Jadi sudah ada putus dan ini kita kembali menyusun bahan-bahan untuk mengajukan PK. Tentu beberapa novum sudah dikemukakan, tetapi yang baru masih dipelajari dahulu," ucapnya.
Ketika dikonfirmasi kapan Antasari akan mulai mengajukan PK kembali, Yusril belum dapat memastikan. "Kalau argumen saya cukup dan bukti-bukti, baru sudah ada akan diajukan kembali. Sebenarnya bukti-bukti lama sudah sangat kuat, tetapi karena sudah ditolak oleh majelis hakim tidak bisa diajukan sebagai novum," pungkasnya.
MK kabulkan gugatan Antasari
(maf)