KPU pastikan 38 lembaga survei partisipasi di pemilu

Jum'at, 07 Maret 2014 - 15:13 WIB
KPU pastikan 38 lembaga...
KPU pastikan 38 lembaga survei partisipasi di pemilu
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan batas waktu terakhir kepada lembaga survei yang ingin berpartisipasi, untuk survei pemilu dan hitung cepat (quick count) sampai 9 Maret 2014.

Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, lembaga survei tersebut masih bisa bertambah. KPU tak membatasi lembaga survei berpartisipasi tehadap prediksi dan hasil pemilu, asal mau mendaftar ke KPU.

"Data yang didapat dari humas (KPU) sudah 38 lembaga yang akan melaksanakan survei," kata Sigit di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/3/2014).

Dia melanjutkan, publik yang ingin berpartisipasi lewat survei tak harus berbentuk lembaga survei. Tetapi, pihaknya membolehkan kalangan dunia pendidikan maupun media massa, agar mengambil peran dalam survei pemilu tersebut.

"Lembaga ini tidak terbatas pada lembaga yang memang konsentrasi di dalam persurveian, tetapi juga lembaga-lembaga pada umumnya," ujarnya.

Kendati sudah menghimpun sebanyak 38 lembaga survei, KPU memastikan para lembaga survei belum melengkapi persyaratan secara lengkap. KPU akan mengumumkan lembaga survei yang sudah bergabung dengan KPU.

Sigit menambahkan, upaya KPU meminta lembaga survei mendaftarkan hasil surveinya, agar saat pengumuman hasil pemilu tidak 'menyesatkan' masyarakat, serta gampang untuk melakukan pertanggungjawaban kepada publik.

"Tentu saja kita akan umumkan di publik, lembaga ini tidak terdaftar dalam registrasi KPU dan itu akan menyangkut kredibilitas dari lembaganya," tambahnya.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2013 tentang partisipasi masyarakat menyoal lembaga survei, diatur mengenai larangan pengumuman hasil survei selama masa tenang dan hasil hitung cepat selama dua jam setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup waktu Aceh.

Bagi lembaga survei yang melakukan rilis pada masa tenang dan tidak menyatakan bahwa hasil survei bukan hasil resmi dari KPU akan dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp18 juta.

Sementara lembaga survei yang mengumumkan hasil penghitungan cepat kurang dari dua jam setelah pemungutan suara ditutup akan dikenai sanksi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
(maf)
Berita Terkait
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Sirekap Ngebug, Warganet...
Sirekap Ngebug, Warganet Skeptis dengan Kemampuan Tim IT KPU
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
4 Nama Berkonsultasi...
4 Nama Berkonsultasi Serius ke KPU DKI Terkait Maju Cagub Jakarta Jalur Independen
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Berita Terkini
Momen Salam Komando...
Momen Salam Komando Jaksa Agung dan Kapolri
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgent
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
Polri Gandeng FBI Cek...
Polri Gandeng FBI Cek Dolar yang Disita dari Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Kejagung Tegaskan Febrie...
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tidak ke Luar Negeri
Ketua Komite III DPD...
Ketua Komite III DPD RI Desak Kemenkes Percepat Pengadaan Alat Deteksi HIV pada Bayi
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved