KPU pastikan 38 lembaga survei partisipasi di pemilu
Jum'at, 07 Maret 2014 - 15:13 WIB
KPU pastikan 38 lembaga survei partisipasi di pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan batas waktu terakhir kepada lembaga survei yang ingin berpartisipasi, untuk survei pemilu dan hitung cepat (quick count) sampai 9 Maret 2014.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, lembaga survei tersebut masih bisa bertambah. KPU tak membatasi lembaga survei berpartisipasi tehadap prediksi dan hasil pemilu, asal mau mendaftar ke KPU.
"Data yang didapat dari humas (KPU) sudah 38 lembaga yang akan melaksanakan survei," kata Sigit di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Dia melanjutkan, publik yang ingin berpartisipasi lewat survei tak harus berbentuk lembaga survei. Tetapi, pihaknya membolehkan kalangan dunia pendidikan maupun media massa, agar mengambil peran dalam survei pemilu tersebut.
"Lembaga ini tidak terbatas pada lembaga yang memang konsentrasi di dalam persurveian, tetapi juga lembaga-lembaga pada umumnya," ujarnya.
Kendati sudah menghimpun sebanyak 38 lembaga survei, KPU memastikan para lembaga survei belum melengkapi persyaratan secara lengkap. KPU akan mengumumkan lembaga survei yang sudah bergabung dengan KPU.
Sigit menambahkan, upaya KPU meminta lembaga survei mendaftarkan hasil surveinya, agar saat pengumuman hasil pemilu tidak 'menyesatkan' masyarakat, serta gampang untuk melakukan pertanggungjawaban kepada publik.
"Tentu saja kita akan umumkan di publik, lembaga ini tidak terdaftar dalam registrasi KPU dan itu akan menyangkut kredibilitas dari lembaganya," tambahnya.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2013 tentang partisipasi masyarakat menyoal lembaga survei, diatur mengenai larangan pengumuman hasil survei selama masa tenang dan hasil hitung cepat selama dua jam setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup waktu Aceh.
Bagi lembaga survei yang melakukan rilis pada masa tenang dan tidak menyatakan bahwa hasil survei bukan hasil resmi dari KPU akan dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp18 juta.
Sementara lembaga survei yang mengumumkan hasil penghitungan cepat kurang dari dua jam setelah pemungutan suara ditutup akan dikenai sanksi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, lembaga survei tersebut masih bisa bertambah. KPU tak membatasi lembaga survei berpartisipasi tehadap prediksi dan hasil pemilu, asal mau mendaftar ke KPU.
"Data yang didapat dari humas (KPU) sudah 38 lembaga yang akan melaksanakan survei," kata Sigit di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Dia melanjutkan, publik yang ingin berpartisipasi lewat survei tak harus berbentuk lembaga survei. Tetapi, pihaknya membolehkan kalangan dunia pendidikan maupun media massa, agar mengambil peran dalam survei pemilu tersebut.
"Lembaga ini tidak terbatas pada lembaga yang memang konsentrasi di dalam persurveian, tetapi juga lembaga-lembaga pada umumnya," ujarnya.
Kendati sudah menghimpun sebanyak 38 lembaga survei, KPU memastikan para lembaga survei belum melengkapi persyaratan secara lengkap. KPU akan mengumumkan lembaga survei yang sudah bergabung dengan KPU.
Sigit menambahkan, upaya KPU meminta lembaga survei mendaftarkan hasil surveinya, agar saat pengumuman hasil pemilu tidak 'menyesatkan' masyarakat, serta gampang untuk melakukan pertanggungjawaban kepada publik.
"Tentu saja kita akan umumkan di publik, lembaga ini tidak terdaftar dalam registrasi KPU dan itu akan menyangkut kredibilitas dari lembaganya," tambahnya.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2013 tentang partisipasi masyarakat menyoal lembaga survei, diatur mengenai larangan pengumuman hasil survei selama masa tenang dan hasil hitung cepat selama dua jam setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup waktu Aceh.
Bagi lembaga survei yang melakukan rilis pada masa tenang dan tidak menyatakan bahwa hasil survei bukan hasil resmi dari KPU akan dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp18 juta.
Sementara lembaga survei yang mengumumkan hasil penghitungan cepat kurang dari dua jam setelah pemungutan suara ditutup akan dikenai sanksi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
(maf)