Putusan MK terkait Antasari final dan mengikat
Jum'at, 07 Maret 2014 - 14:47 WIB
Putusan MK terkait Antasari final dan mengikat
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin, tak banyak komentar terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Dia menegaskan, sesuai dengan ketentuan, maka apa yang telah diputuskan lembaga konstitusi itu tak bisa diubah, karena bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan.
"Kalau sudah putusan MK, itu final dan mengikat," kata Aziz melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Jumat (7/3/2014).
Seperti diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang PK yang diajukan Antasari.
"Mengabulkan permohonan pemohon (Antasari Azhar)," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva di ruang pleno, Gedung MK, Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2014.
Oleh karena itu, kini upaya hukum luar biasa yakni permohonan PK bisa dilakukan lebih dari sekali atau berkali-kali. MK berpendapat, pasal 268 Ayat 3 tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, MK berpendapat keadilan tidak dibatasi oleh waktu dan hanya boleh sekali.
Sebab, menurut MK, sangat dimungkinkan ditemukan keadaan baru (novum) yang saat PK pertama kali atau sebelumnya belum ditemukan. Keadilan itu, lanjut MK, lebih besar dari kepastian hukum. Dengan demikian, makna keadilan menjadi kabur jika harus ditutup dengan PK hanya boleh sekali.
MK kabulkan gugatan Antasari
Dia menegaskan, sesuai dengan ketentuan, maka apa yang telah diputuskan lembaga konstitusi itu tak bisa diubah, karena bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan.
"Kalau sudah putusan MK, itu final dan mengikat," kata Aziz melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Jumat (7/3/2014).
Seperti diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang PK yang diajukan Antasari.
"Mengabulkan permohonan pemohon (Antasari Azhar)," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva di ruang pleno, Gedung MK, Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2014.
Oleh karena itu, kini upaya hukum luar biasa yakni permohonan PK bisa dilakukan lebih dari sekali atau berkali-kali. MK berpendapat, pasal 268 Ayat 3 tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, MK berpendapat keadilan tidak dibatasi oleh waktu dan hanya boleh sekali.
Sebab, menurut MK, sangat dimungkinkan ditemukan keadaan baru (novum) yang saat PK pertama kali atau sebelumnya belum ditemukan. Keadilan itu, lanjut MK, lebih besar dari kepastian hukum. Dengan demikian, makna keadilan menjadi kabur jika harus ditutup dengan PK hanya boleh sekali.
MK kabulkan gugatan Antasari
(maf)