PK berkali-kali diusulkan masuk dalam RUU
Jum'at, 07 Maret 2014 - 13:58 WIB
PK berkali-kali diusulkan masuk dalam RUU
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPR Marzuki Alie berharap, ada satu peraturan baru yang mampu memberi penjelasan, pidana mana saja yang bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali.
Hal ini disampaikannya menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengenai PK.
Marzuki mendukung adanya PK berkali-kali untuk mereka yang mencari keadilan. Akan tetapi, dirinya khawatir nantinya justru ada ketidakpastian hukum apabila tidak ada peraturan yang menjelaskan pidana mana saja yang boleh mengajukan PK lebih dari satu kali.
"Harus masuk dalam RUU (Rancangan Undang-undang) yang baru, agar diberi ruang hanya untuk pidana tertentu, di mana ada keadilan yang dicari," kata Marzuki saat dihubungi wartawan, Jumat (7/3/2014).
Seperti diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang PK yang diajukan Antasari. "Mengabulkan permohonan pemohon (Antasari Azhar)," ujar Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva di ruang pleno, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 7 Maret 2014.
Oleh karena itu, kini upaya hukum luar biasa yakni, permohonan PK bisa dilakukan lebih dari sekali atau berkali-kali. MK berpendapat, pasal 268 ayat 3 tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, MK berpendapat keadilan tidak dibatasi oleh waktu dan hanya boleh sekali. Sebab, menurut MK, sangat dimungkinkan ditemukan keadaan baru (novum) yang saat PK pertama kali atau sebelumnya belum ditemukan. Keadilan itu, lanjut MK, lebih besar dari kepastian hukum. Dengan demikian, makna keadilan menjadi kabur jika harus ditutup dengan PK hanya boleh sekali.
MK kabulkan gugatan Antasari
Hal ini disampaikannya menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengenai PK.
Marzuki mendukung adanya PK berkali-kali untuk mereka yang mencari keadilan. Akan tetapi, dirinya khawatir nantinya justru ada ketidakpastian hukum apabila tidak ada peraturan yang menjelaskan pidana mana saja yang boleh mengajukan PK lebih dari satu kali.
"Harus masuk dalam RUU (Rancangan Undang-undang) yang baru, agar diberi ruang hanya untuk pidana tertentu, di mana ada keadilan yang dicari," kata Marzuki saat dihubungi wartawan, Jumat (7/3/2014).
Seperti diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang PK yang diajukan Antasari. "Mengabulkan permohonan pemohon (Antasari Azhar)," ujar Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva di ruang pleno, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 7 Maret 2014.
Oleh karena itu, kini upaya hukum luar biasa yakni, permohonan PK bisa dilakukan lebih dari sekali atau berkali-kali. MK berpendapat, pasal 268 ayat 3 tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, MK berpendapat keadilan tidak dibatasi oleh waktu dan hanya boleh sekali. Sebab, menurut MK, sangat dimungkinkan ditemukan keadaan baru (novum) yang saat PK pertama kali atau sebelumnya belum ditemukan. Keadilan itu, lanjut MK, lebih besar dari kepastian hukum. Dengan demikian, makna keadilan menjadi kabur jika harus ditutup dengan PK hanya boleh sekali.
MK kabulkan gugatan Antasari
(maf)