PK berkali-kali bisa munculkan ketidakpastian hukum
Jum'at, 07 Maret 2014 - 13:43 WIB
PK berkali-kali bisa munculkan ketidakpastian hukum
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPR Marzuki Alie mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Peninjauan Kembali (PK).
"Untuk mencari keadilan saya pasti dukung," kata Marzuki saat dihubungi wartawan, Jumat (7/3/2014).
Menurutnya, untuk mereka yang mencari keadilan keputusan itu dapat melegakan. Namun di satu sisi dirinya khawatir PK yang bisa diajukan berkali-kali, justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Tapi di sisi lain kepastian hukum menjadi tidak akan pernah ada. Kalau kasus selalu ada PK, maka jaksa juga bisa melakukan PK berkali-kali juga, sehingga orang akan menjadi terdakwa sampai mati," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengenai PK. Oleh karena itu, kini upaya hukum luar biasa yakni biasa disebut PK bisa dilakukan lebih dari sekali atau berkali-kali.
MK berpendapat, pasal 268 ayat 3 tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, MK berpendapat keadilan tidak dibatasi oleh waktu dan hanya boleh sekali.
Sebab, menurut MK, sangat dimungkinkan ditemukan keadaan baru (novum) yang saat peninjauan kembali (PK) pertama kali atau sebelumnya belum ditemukan. Keadilan itu, lanjut MK, lebih besar dari kepastian hukum. Dengan demikian, makna keadilan menjadi kabur jika harus ditutup dengan PK hanya boleh sekali.
MK kabulkan gugatan Antasari
"Untuk mencari keadilan saya pasti dukung," kata Marzuki saat dihubungi wartawan, Jumat (7/3/2014).
Menurutnya, untuk mereka yang mencari keadilan keputusan itu dapat melegakan. Namun di satu sisi dirinya khawatir PK yang bisa diajukan berkali-kali, justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Tapi di sisi lain kepastian hukum menjadi tidak akan pernah ada. Kalau kasus selalu ada PK, maka jaksa juga bisa melakukan PK berkali-kali juga, sehingga orang akan menjadi terdakwa sampai mati," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengenai PK. Oleh karena itu, kini upaya hukum luar biasa yakni biasa disebut PK bisa dilakukan lebih dari sekali atau berkali-kali.
MK berpendapat, pasal 268 ayat 3 tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, MK berpendapat keadilan tidak dibatasi oleh waktu dan hanya boleh sekali.
Sebab, menurut MK, sangat dimungkinkan ditemukan keadaan baru (novum) yang saat peninjauan kembali (PK) pertama kali atau sebelumnya belum ditemukan. Keadilan itu, lanjut MK, lebih besar dari kepastian hukum. Dengan demikian, makna keadilan menjadi kabur jika harus ditutup dengan PK hanya boleh sekali.
MK kabulkan gugatan Antasari
(maf)