Lebih dari satu kali, PK bisa dijadikan modus

Jum'at, 07 Maret 2014 - 07:01 WIB
Lebih dari satu kali,...
Lebih dari satu kali, PK bisa dijadikan modus
A A A
Sindonews - Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pengajuan peninjauan kembali (PK) hanya satu kali dinilai bisa menimbulkan implikasi negatif.

Pengajukan PK lebih dari satu kali dinilai akan membuka peluang bagi terpidana mati untuk berupaya menghambat eksekusi. "Ini bisa menjadi modus. Terpidana mati kasus narkoba akan mengajukan PK setiap kali akan dieksekusi," kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda kepada Sindonews, Kamis (6/3/2014).

Jika itu yang terjadi, sambung Chairul, proses eksekusi akan terus tertunda. Dia menjelaskan, proses pendaftaran PK sampai keputusan hakim akan menghabiskan waktu yang lama. Apalagi, pengadilan tidak dapat menolak terpidana yang akan mengajukan PK. "Ini kelemahan putusan MK. Apakah MK sudah mempertimbangkan hal ini?" tandasnya.

Kalaupun MK membolehkan PK dapat diajukan lebih dari satu kali, kata dia, seharusnya ada pembatasan yang jelas tentang alasan-alasan yang diperbolehkan untuk mengajukan PK. Misalnya, jika hanya ada novum dan alasan kuat untuk menjadi dasar diajukannya PK.

Seperti diketahui, MK telah mengabulkan permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang mengajukan uji materi (judicial review) terhadap ketentuan PK dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Antasari divonis bersalah dalam pembunuhan Nasrudin. Pria berlatarbelakang jaksa itu divonis 18 tahun penjara dari tingkat pertama sampai kasasi. Pada 6 september 2011, dia mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum itu ditolak karena bukti yang diajukan tidak tepat.

Berita:
Ini cara Antasari perjuangkan PK kedua
(dam)
Berita Terkait
Polisi Periksa Antasari...
Polisi Periksa Antasari Azhar terkait Kasus Djoko Tjandra
Mantan Ketua KPK Antasari...
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
Ini Celah Waktu Rawan...
Ini Celah Waktu Rawan yang Kerap Dimanfaatkan Terpidana untuk Kabur
Kenang Antasari Azhar,...
Kenang Antasari Azhar, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi
Jimly Asshiddiqie Kenang...
Jimly Asshiddiqie Kenang Antasari Azhar sebagai Sosok yang Tegas
Ini Pesan Terakhir Antasari...
Ini Pesan Terakhir Antasari Azhar ke Keluarga Sebelum Meninggal Dunia
Berita Terkini
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Habiburokhman Tegaskan...
Habiburokhman Tegaskan Komisi III DPR Bakal Terus Kawal Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Gus Lilur Minta Penggeledahan...
Gus Lilur Minta Penggeledahan 12 Lokasi Jangan Digiring Pertarungan Polisi Vs Jaksa
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Sekjen DPP Propindo...
Sekjen DPP Propindo Dukung Kortas Tipikor-Polda Metro Usut Tiga Kasus Korupsi
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved