Lebih dari satu kali, PK bisa dijadikan modus
Jum'at, 07 Maret 2014 - 07:01 WIB
Lebih dari satu kali, PK bisa dijadikan modus
A
A
A
Sindonews - Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pengajuan peninjauan kembali (PK) hanya satu kali dinilai bisa menimbulkan implikasi negatif.
Pengajukan PK lebih dari satu kali dinilai akan membuka peluang bagi terpidana mati untuk berupaya menghambat eksekusi. "Ini bisa menjadi modus. Terpidana mati kasus narkoba akan mengajukan PK setiap kali akan dieksekusi," kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda kepada Sindonews, Kamis (6/3/2014).
Jika itu yang terjadi, sambung Chairul, proses eksekusi akan terus tertunda. Dia menjelaskan, proses pendaftaran PK sampai keputusan hakim akan menghabiskan waktu yang lama. Apalagi, pengadilan tidak dapat menolak terpidana yang akan mengajukan PK. "Ini kelemahan putusan MK. Apakah MK sudah mempertimbangkan hal ini?" tandasnya.
Kalaupun MK membolehkan PK dapat diajukan lebih dari satu kali, kata dia, seharusnya ada pembatasan yang jelas tentang alasan-alasan yang diperbolehkan untuk mengajukan PK. Misalnya, jika hanya ada novum dan alasan kuat untuk menjadi dasar diajukannya PK.
Seperti diketahui, MK telah mengabulkan permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang mengajukan uji materi (judicial review) terhadap ketentuan PK dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Antasari divonis bersalah dalam pembunuhan Nasrudin. Pria berlatarbelakang jaksa itu divonis 18 tahun penjara dari tingkat pertama sampai kasasi. Pada 6 september 2011, dia mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum itu ditolak karena bukti yang diajukan tidak tepat.
Berita:
Ini cara Antasari perjuangkan PK kedua
Pengajukan PK lebih dari satu kali dinilai akan membuka peluang bagi terpidana mati untuk berupaya menghambat eksekusi. "Ini bisa menjadi modus. Terpidana mati kasus narkoba akan mengajukan PK setiap kali akan dieksekusi," kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda kepada Sindonews, Kamis (6/3/2014).
Jika itu yang terjadi, sambung Chairul, proses eksekusi akan terus tertunda. Dia menjelaskan, proses pendaftaran PK sampai keputusan hakim akan menghabiskan waktu yang lama. Apalagi, pengadilan tidak dapat menolak terpidana yang akan mengajukan PK. "Ini kelemahan putusan MK. Apakah MK sudah mempertimbangkan hal ini?" tandasnya.
Kalaupun MK membolehkan PK dapat diajukan lebih dari satu kali, kata dia, seharusnya ada pembatasan yang jelas tentang alasan-alasan yang diperbolehkan untuk mengajukan PK. Misalnya, jika hanya ada novum dan alasan kuat untuk menjadi dasar diajukannya PK.
Seperti diketahui, MK telah mengabulkan permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang mengajukan uji materi (judicial review) terhadap ketentuan PK dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Antasari divonis bersalah dalam pembunuhan Nasrudin. Pria berlatarbelakang jaksa itu divonis 18 tahun penjara dari tingkat pertama sampai kasasi. Pada 6 september 2011, dia mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum itu ditolak karena bukti yang diajukan tidak tepat.
Berita:
Ini cara Antasari perjuangkan PK kedua
(dam)