PK berkali-kali tidak masalah selama ada novum
Jum'at, 07 Maret 2014 - 00:35 WIB
PK berkali-kali tidak masalah selama ada novum
A
A
A
Sindonews. com - Perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ke penjara dipastikan terus bergulir.
Hal itu seiring keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) Antasari tentang ketentuan Peninjauan Kembali (PK) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Majelis hakim MK pada Kamis (6/2/2014) membatalkan Pasal 268 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Dengan begitu, pengajuan PK tidak lagi dibatasi. Terpidana bisa mengajukan PK lebih dari satu kali.
Dalam putusannya, MK berpendapat Pasal 268 Ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pakar Hukum Ilmu Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menyambut baik putusan tersebut. Dia menilai sudah sejatinya tidak ada batasan narapidana untuk mendapatkan keadilan.
Kendati begitu, Muzakir menilai seharusnya perlu ada pembatasan perihal alasan pengajuan PK yakni selama terpidana memiliki bukti atau novum baru yang kuat.
Namun, kata dia, jangan lantas terpidana nantinya mengajukan novum yang telah diajukan sebelumnya. "Novum yang diajukan benar-benar baru yang mempunyai alasan berbeda," ujar Muzakkir kepada Sindonews, Kamis (6/2/2014).
Menurut dia, PK merupakan sarana bagi siapapun untuk mendapatkan keadilan, jadi tidak perlu dibatasi dengan alasan kepastian hukum. Upaya hukum luar biasa itu justru untuk menegakkan keadilan.
Antasari divonis bersalah dalam pembunuhan Nasrudin. Pria berlatarbelakang jaksa itu divonis 18 tahun penjara dari tingkat pertama sampai kasasi. Pada 6 september 2011, dia mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum itu ditolak karena bukti yang diajukan tidak tepat.
Berita:
MK kabulkan gugatan Antasari
Hal itu seiring keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) Antasari tentang ketentuan Peninjauan Kembali (PK) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Majelis hakim MK pada Kamis (6/2/2014) membatalkan Pasal 268 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Dengan begitu, pengajuan PK tidak lagi dibatasi. Terpidana bisa mengajukan PK lebih dari satu kali.
Dalam putusannya, MK berpendapat Pasal 268 Ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pakar Hukum Ilmu Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menyambut baik putusan tersebut. Dia menilai sudah sejatinya tidak ada batasan narapidana untuk mendapatkan keadilan.
Kendati begitu, Muzakir menilai seharusnya perlu ada pembatasan perihal alasan pengajuan PK yakni selama terpidana memiliki bukti atau novum baru yang kuat.
Namun, kata dia, jangan lantas terpidana nantinya mengajukan novum yang telah diajukan sebelumnya. "Novum yang diajukan benar-benar baru yang mempunyai alasan berbeda," ujar Muzakkir kepada Sindonews, Kamis (6/2/2014).
Menurut dia, PK merupakan sarana bagi siapapun untuk mendapatkan keadilan, jadi tidak perlu dibatasi dengan alasan kepastian hukum. Upaya hukum luar biasa itu justru untuk menegakkan keadilan.
Antasari divonis bersalah dalam pembunuhan Nasrudin. Pria berlatarbelakang jaksa itu divonis 18 tahun penjara dari tingkat pertama sampai kasasi. Pada 6 september 2011, dia mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum itu ditolak karena bukti yang diajukan tidak tepat.
Berita:
MK kabulkan gugatan Antasari
(dam)