Bawaslu tak sigap terima laporan pelanggaran
Rabu, 05 Maret 2014 - 19:19 WIB
Bawaslu tak sigap terima laporan pelanggaran
A
A
A
Sindonews.com - Para pemantau pemilu mengaku kecewa dengan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai kurang sigap dalam menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran pemilu.
Dengan ketidaksigapan ini, pemantau pemilu menuduh Bawaslu sebagai lembaga yang tak siap menerima pengaduan dan laporan dari masyarakat.
"Laporan masyarakat ini perlu sebagai masukan Bawaslu melakukan pengawasan. Ini dibuat bertele-tele. Bawaslu keliatan tidak siap menerima laporan masyarakat," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Bagaimana tidak, menurut Fadli, seharusnya semua laporan masyarakat harus disambut secara cepat untuk ditindaklanjuti. Tetapi, penerimaan Bawaslu dalam menyerap laporan tersebut terkesan birokratis.
Dia mencontohkan, sejumlah pemantau pemilu yang hendak melaporkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu justru harus menunggu berjam-jam untuk diterima. "Anehnya kenapa mereka yang bertugas berdebat dengan kita soal kapan waktu pelaporan itu harus disampaikan," keluhnya.
Fadli mengatakan, seharusnya yang menjadi acuan Bawaslu adalah soal subtansi yang dilaporkan bukan teknis pelaporan. Sehingga, laporan dari masyarakat tersebut lebih cepat diserap.
"Liat saja pos laporan malah dijadikan gudang sama Bawaslu. Ini keliatan sekali Bawaslu sangat tidak siap menerima laporan masyarakat," ungkapnya.
Ditambahkan dia, memang dalam aturan Bawaslu, laporan itu disampaikan agar tidak melampaui batas waktu kejadian (kedaluwarsa). Laporan harus disampaikan masyarakat paling lambat tujuh hari setelah temuan pelanggaran tersebut ditemukan. "Ini soal kesiapan Bawaslu yang memang lambat dalam melakukan pengawasan," tutup Fadli.
Dengan ketidaksigapan ini, pemantau pemilu menuduh Bawaslu sebagai lembaga yang tak siap menerima pengaduan dan laporan dari masyarakat.
"Laporan masyarakat ini perlu sebagai masukan Bawaslu melakukan pengawasan. Ini dibuat bertele-tele. Bawaslu keliatan tidak siap menerima laporan masyarakat," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Bagaimana tidak, menurut Fadli, seharusnya semua laporan masyarakat harus disambut secara cepat untuk ditindaklanjuti. Tetapi, penerimaan Bawaslu dalam menyerap laporan tersebut terkesan birokratis.
Dia mencontohkan, sejumlah pemantau pemilu yang hendak melaporkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu justru harus menunggu berjam-jam untuk diterima. "Anehnya kenapa mereka yang bertugas berdebat dengan kita soal kapan waktu pelaporan itu harus disampaikan," keluhnya.
Fadli mengatakan, seharusnya yang menjadi acuan Bawaslu adalah soal subtansi yang dilaporkan bukan teknis pelaporan. Sehingga, laporan dari masyarakat tersebut lebih cepat diserap.
"Liat saja pos laporan malah dijadikan gudang sama Bawaslu. Ini keliatan sekali Bawaslu sangat tidak siap menerima laporan masyarakat," ungkapnya.
Ditambahkan dia, memang dalam aturan Bawaslu, laporan itu disampaikan agar tidak melampaui batas waktu kejadian (kedaluwarsa). Laporan harus disampaikan masyarakat paling lambat tujuh hari setelah temuan pelanggaran tersebut ditemukan. "Ini soal kesiapan Bawaslu yang memang lambat dalam melakukan pengawasan," tutup Fadli.
(hyk)