Dipidana, KPU ingatkan aparat desa tak terlibat politik
Rabu, 05 Maret 2014 - 17:28 WIB
Dipidana, KPU ingatkan aparat desa tak terlibat politik
A
A
A
Sindonews.com - KPU Kabupaten Tangerang memperingatkan aparatur desa yang ada di seluruh Wilayah Kabupaten Tangerang untuk tidak ikut dalam kampanye terbuka partai politik (parpol) yang akan mulai dilaksanakan 16 Maret 2014 mendatang.
"Jika perangkat desa mulai ketua RW atau kepala dusun ikut kampanye partai politik, dapat dipidana satu tahun penjara," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Akhmad Jamaludin usai rapat koordinasi (rakor) yang digelar di Ruang Cituis, Gedung Setda, Kabupaten Tangerang, antara KPU dengan parpol, Rabu (5/3/2014)
Kata Jamal, ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pedoman teknis kampanye. Dalam aturan tersebut dikatakan, jika PNS, TNI/Polri dan perangkat desa ikut kampanye dapat dipidana satu tahun atau denda Rp38 Juta.
"Aturan ini tegas, PNS, TNI atau Polri bahkan perangkat desa dilarang ikut kampanye dan terlibat politik," tegasnya.
Bukan hanya PNS dan TNI atau Polri yang diperingatkan dengan sanksi pidana, tapi orang perseorangan yang membagikan uang atau menjanjikan imbalan juga dapat dipidana 2-3 tahun dengan denda mulai Rp38-48 juta.
"Saya berharap ini dapat disosialisakan kepada seluruh masyarakat. Agar di bawah tidak terjadi pelanggaran akibat ketidak tahuan mereka," tegasnya.
"Jika perangkat desa mulai ketua RW atau kepala dusun ikut kampanye partai politik, dapat dipidana satu tahun penjara," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Akhmad Jamaludin usai rapat koordinasi (rakor) yang digelar di Ruang Cituis, Gedung Setda, Kabupaten Tangerang, antara KPU dengan parpol, Rabu (5/3/2014)
Kata Jamal, ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pedoman teknis kampanye. Dalam aturan tersebut dikatakan, jika PNS, TNI/Polri dan perangkat desa ikut kampanye dapat dipidana satu tahun atau denda Rp38 Juta.
"Aturan ini tegas, PNS, TNI atau Polri bahkan perangkat desa dilarang ikut kampanye dan terlibat politik," tegasnya.
Bukan hanya PNS dan TNI atau Polri yang diperingatkan dengan sanksi pidana, tapi orang perseorangan yang membagikan uang atau menjanjikan imbalan juga dapat dipidana 2-3 tahun dengan denda mulai Rp38-48 juta.
"Saya berharap ini dapat disosialisakan kepada seluruh masyarakat. Agar di bawah tidak terjadi pelanggaran akibat ketidak tahuan mereka," tegasnya.
(kri)