Dua hakim jadi tersangka suap bansos
Rabu, 05 Maret 2014 - 14:13 WIB
Dua hakim jadi tersangka suap bansos
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
Adapun dua hakim itu ialah Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dan Hakim ad hoc Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penetapan status tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti. Kemudian KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik). "Penyidik mengeluarkan sprindik atas nama hakim PSS selaku hakim tinggi di PT Jabar," kata Johan di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Johan menjelaskan, tersangka diduga melanggar Pasal 12 a atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terkait status Ramlan Comel sebagai tersangka, penetapan status itu didasarkan atas gelar perkara yang dilakukan penyidik. "Hasil gelar perkara beberapa waktu lalu, dikeluarkan sprindik atas nama RC, selaku hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor," ujar Johan.
KPK menyangka RC dengan Pasal 12 a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK menjerat beberapa pihak yakni Toto Hutagalung, mantan Hakim PN Bandung Setyabudi Tedjo Cahyono, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta perantara suap Asep Triana.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Dada Rosada yang ketika itu menjabat Wali Kota Bandung, dan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka.
Berita:
3 Dakwaan Dada dalam kasus suap hakim bansos
Adapun dua hakim itu ialah Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dan Hakim ad hoc Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penetapan status tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti. Kemudian KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik). "Penyidik mengeluarkan sprindik atas nama hakim PSS selaku hakim tinggi di PT Jabar," kata Johan di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Johan menjelaskan, tersangka diduga melanggar Pasal 12 a atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terkait status Ramlan Comel sebagai tersangka, penetapan status itu didasarkan atas gelar perkara yang dilakukan penyidik. "Hasil gelar perkara beberapa waktu lalu, dikeluarkan sprindik atas nama RC, selaku hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor," ujar Johan.
KPK menyangka RC dengan Pasal 12 a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK menjerat beberapa pihak yakni Toto Hutagalung, mantan Hakim PN Bandung Setyabudi Tedjo Cahyono, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta perantara suap Asep Triana.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Dada Rosada yang ketika itu menjabat Wali Kota Bandung, dan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka.
Berita:
3 Dakwaan Dada dalam kasus suap hakim bansos
(dam)