Hakim terpilih harus perbaiki MK
Rabu, 05 Maret 2014 - 13:09 WIB
Hakim terpilih harus perbaiki MK
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Mahfud MD memiliki harapan sendiri untuk para calon hakim konstitusi yang akan ditentukan oleh Komisi III DPR sore nanti.
Mahfud berharap para 'Yang Mulia' itu mampu membenahi dan mengembalikan kepercayaan publik, pasca kasus suap yang menjerat Ketua MK non-aktif, Akil Mochtar. "Hakim harus terbuka mengevaluasi menyeluruh atas yang terjadi selama ini," ujar Mahfud saat jumpa pers di Kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Mahfud melanjutkan, evaluasi itu penting karena banyak kasus yang ditangani MK ternyata tidak mendasarkan pada asas keadilan masyarakat. Dia menyebut kasus Pemilukada Bali harus menjadi agenda evaluasi hakim MK yang baru.
Dia menyayangkan putusan pemilukada Bali yang membolehkan pemilih dalam pemilukada dilakukan secara perwakilan.
Mahfud menilai, putusan hakim panel yang diketuai Akil Mochtar untuk Pemilukada Bali diragukan kesahihannya. Oleh karena itu, kasus seperti itu menjadi catatan khusus untuk sembilan hakim terpilih mendatang. "Ke depan dengan memanfaatkan hakim yang sudah lengkap 9 orang, saya harap citra MK dikembalikan," tuturnya.
Uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi telah dilakukan oleh tim pakar bersama Komisi III DPR. Selanjutnya, DPR menentukan sembilan nama hakim yang akan mengisi jabatan hakim kontitusi.
Berita:
Kualitas calon hakim konstitusi memprihatinkan
Mahfud berharap para 'Yang Mulia' itu mampu membenahi dan mengembalikan kepercayaan publik, pasca kasus suap yang menjerat Ketua MK non-aktif, Akil Mochtar. "Hakim harus terbuka mengevaluasi menyeluruh atas yang terjadi selama ini," ujar Mahfud saat jumpa pers di Kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Mahfud melanjutkan, evaluasi itu penting karena banyak kasus yang ditangani MK ternyata tidak mendasarkan pada asas keadilan masyarakat. Dia menyebut kasus Pemilukada Bali harus menjadi agenda evaluasi hakim MK yang baru.
Dia menyayangkan putusan pemilukada Bali yang membolehkan pemilih dalam pemilukada dilakukan secara perwakilan.
Mahfud menilai, putusan hakim panel yang diketuai Akil Mochtar untuk Pemilukada Bali diragukan kesahihannya. Oleh karena itu, kasus seperti itu menjadi catatan khusus untuk sembilan hakim terpilih mendatang. "Ke depan dengan memanfaatkan hakim yang sudah lengkap 9 orang, saya harap citra MK dikembalikan," tuturnya.
Uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi telah dilakukan oleh tim pakar bersama Komisi III DPR. Selanjutnya, DPR menentukan sembilan nama hakim yang akan mengisi jabatan hakim kontitusi.
Berita:
Kualitas calon hakim konstitusi memprihatinkan
(dam)