Butuh relawan untuk pantau lembaga survei gadungan

Selasa, 04 Maret 2014 - 19:13 WIB
Butuh relawan untuk...
Butuh relawan untuk pantau lembaga survei gadungan
A A A
Sindonews.com - Menjelang Pemilu 2014, masyarakat semakin dipusingkan dengan hadirnya sejumlah lembaga survei yang semakin menjamur. Bahkan, masyarakat dibuat bingung untuk membedakan mana lembaga survei yang bisa dipercaya dan mana lembaga survei yang 'gadungan'.

Dewan Etik Perhimpuan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), Adrinof Chaniago mengatakan, untuk membuktikan satu lembaga survei itu bisa dipercaya tingkat akurasi datanya, maka asosiasi survei diminta menyiapkan relawan untuk mengkroscek kebenaran survei dari lembaga tersebut.

"Harus ada relawan yang melakukan spotcheck untuk ngambil kartu control secara acak terus telepon responden untuk menanyakan apakah betul mereka diwawancara," kata Adrinof saat diskusi pemilu, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Adrinof mencontohkan, paling mudah untuk mengidentifikasi soal kebenaran survei salah satunya dikonfirmasi kembali kepada responden bersangkutan. Salah satunya jika survei dilakukan dengan menggunakan wawancara melalui pesawat telepon.

Menurut dia, lama wawancara melalui pesawat telepon bisa dikroscek berdasarkan lama atau tidaknya waktu wawancara. Jika dilakukan sangat singkat, maka hasil wawancara penelitian sangat diragukan tingkat validitasnya.

"Kalau mereka bilang kalau mereka cuma ditanya nama dan umur berarti itu meragukan," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk mengatur lalu lintas lembaga survei, pihaknya setuju dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2013 soal partisipasi masyarakat di bidang lembaga survei harus diatur dan terdaftar di KPU. Tetapi, pihaknya berharap KPU secepatnya untuk membentuk dewan etik survei agar supaya mengatur jelas batasan-batasan sebuah lembaga survei dalam memprediksi hasil pemilu.

"Kita optimalkan di perhimpuan (asosiasi survei). Makanya kita wajib punya kode etik," sambungnya.

Seperti diketahui, pendaftaran untuk lembaga survei di KPU bakal ditutup pada 9 Maret 2014 mendatang. Hingga Minggu 2 Maret 2014 kemarin, jumlah lembaga survei yang sudah mendaftar ke KPU sudah mencapai 32 lembaga survei. Namun, 10 diantaranya belum melengkapi persyaratan administratif.
(kri)
Berita Terkait
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan KPU
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Terkait Pilkada Serentak
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan UU KPU
Laman Lindungi Pemilih...
Laman Lindungi Pemilih Diretas, KPU Akan Terbitkan Peraturan
Maju Pilkada Pasuruan,...
Maju Pilkada Pasuruan, Gus Ipul Terganjal Peraturan KPU
KPU Lantik Anggota Daerah...
KPU Lantik Anggota Daerah Periode 2024-2029, Ini Nama-namanya
Berita Terkini
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Kapolri dan Pejabat...
Kapolri dan Pejabat Utama Polri Sambangi Kejagung, Ada Apa?
Polda Metro Tepis Selundupkan...
Polda Metro Tepis Selundupkan Pasal 32 UU ITE untuk Jerat Roy Suryo
27 Orang Tewas Akibat...
27 Orang Tewas Akibat Kebakaran di Bar Bangkok, Kemlu: Tidak Ada Korban WNI
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved