Tak sesuai BAP, Hakim Tipikor omeli Karen
Selasa, 04 Maret 2014 - 18:06 WIB
Tak sesuai BAP, Hakim Tipikor omeli Karen
A
A
A
Sindonews.com - Dirut Pertamina Karen Agustiawan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Saat bersaksi, Karen banyak dikonfirmasi majelis hakim terkait permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari oknum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hakim juga menanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait mantan sekjen ESDM Waryono Karno pernah meminta uang.
"Permintaan uang terkait dengan DPR ini bagaimana? Saudara sampai tahu cerita ini?" tanya hakim Anwar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Perempuan berambut pendek ini mengatakan, sebagai saksi hanya menjelaskan sesuai dengan yang dialami dan diketahuinya. Karen tidak menjawab spesifik pertanyaan hakim. Namun, dia membantah ada permintaan dari DPR.
"Mohon maaf Yang Mulia sebagai saksi saya hanya ingin menjelaskan apa yang saya alami sendiri," kata dia.
Hakim Anwar lantas membacakan BAP Karen saat menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini tanya jawab Hakim Anwar (H) dengan Karen (K):
H: Ini BAP saudara, yang saya baca keterangan saudara.
K: Ya saya sudah luruskan bahwa saya tidak bisa memberikan keterangan yang tidak saya alami sendiri maupun saya lihat. Selama ini memang tidak pernah ada permintaan dari Komisi VII maupun Banggar ke saya.
H: Terus ini keterangan siapa kalau begini? Ini kan saudara punya keterangan.
Ini saya tuntaskan saja (membaca BAP), saya ulang. Saya (Karen) mengatakan iya selain Rudi ada orang yang lain yang pernah meminta uang kepada Pertamina yaitu Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, pernah meminta uang kepada direksi seingat saya melalui Afdal dan Hanung. Permintaan uang terkait dengan pembayaran THR untuk anggota DPR tahun 2013 dan oleh Menteri ESDM Jero Wacik juga untuk anggota DPR seingat saya untuk THR saya ganti dengan iya. Ini rinci keterangan saudara.
H: Ini bukan keterangan saudara?
K: Itu saya luruskan, saya tadi sudah sampaikan saya harus luruskan semua yang tidak saya alami atau tidak saya lihat sendiri.
H: Ini keterangan siapa?
K: Saya pak, tapi saya tidak alami sendiri.
H: Kenapa saudara beri keterangan begini? Ini rinci dua halaman keterangan saudara. Termasuk 2011, Hanung dipanggil Jhonny Allen anggota DPR untuk datang ke Komisi VII ke salah satu ruangan. Saya waktu itu tidak tahu ada rapat. Ini rinci.
H: Apa saudara dikasih data?
K: Saya sebagai saksi segala sesuatu yang tidak saya alami.
H: Ini rinci, kenapa saudara jelaskan?
K: Yang Mulia saya sudah luruskan berita acara tapi bukan untuk berita acara Pak Rudi, (untuk) berita acara Waryono.
H: Ini kan jadi bingung, kenapa disebut. Anda menuangkan dalam BAP ini jadi masalah.
Baca berita:
Rudi pernah ancam laporkan Karen ke Jero Wacik
Saat bersaksi, Karen banyak dikonfirmasi majelis hakim terkait permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari oknum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hakim juga menanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait mantan sekjen ESDM Waryono Karno pernah meminta uang.
"Permintaan uang terkait dengan DPR ini bagaimana? Saudara sampai tahu cerita ini?" tanya hakim Anwar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Perempuan berambut pendek ini mengatakan, sebagai saksi hanya menjelaskan sesuai dengan yang dialami dan diketahuinya. Karen tidak menjawab spesifik pertanyaan hakim. Namun, dia membantah ada permintaan dari DPR.
"Mohon maaf Yang Mulia sebagai saksi saya hanya ingin menjelaskan apa yang saya alami sendiri," kata dia.
Hakim Anwar lantas membacakan BAP Karen saat menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini tanya jawab Hakim Anwar (H) dengan Karen (K):
H: Ini BAP saudara, yang saya baca keterangan saudara.
K: Ya saya sudah luruskan bahwa saya tidak bisa memberikan keterangan yang tidak saya alami sendiri maupun saya lihat. Selama ini memang tidak pernah ada permintaan dari Komisi VII maupun Banggar ke saya.
H: Terus ini keterangan siapa kalau begini? Ini kan saudara punya keterangan.
Ini saya tuntaskan saja (membaca BAP), saya ulang. Saya (Karen) mengatakan iya selain Rudi ada orang yang lain yang pernah meminta uang kepada Pertamina yaitu Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, pernah meminta uang kepada direksi seingat saya melalui Afdal dan Hanung. Permintaan uang terkait dengan pembayaran THR untuk anggota DPR tahun 2013 dan oleh Menteri ESDM Jero Wacik juga untuk anggota DPR seingat saya untuk THR saya ganti dengan iya. Ini rinci keterangan saudara.
H: Ini bukan keterangan saudara?
K: Itu saya luruskan, saya tadi sudah sampaikan saya harus luruskan semua yang tidak saya alami atau tidak saya lihat sendiri.
H: Ini keterangan siapa?
K: Saya pak, tapi saya tidak alami sendiri.
H: Kenapa saudara beri keterangan begini? Ini rinci dua halaman keterangan saudara. Termasuk 2011, Hanung dipanggil Jhonny Allen anggota DPR untuk datang ke Komisi VII ke salah satu ruangan. Saya waktu itu tidak tahu ada rapat. Ini rinci.
H: Apa saudara dikasih data?
K: Saya sebagai saksi segala sesuatu yang tidak saya alami.
H: Ini rinci, kenapa saudara jelaskan?
K: Yang Mulia saya sudah luruskan berita acara tapi bukan untuk berita acara Pak Rudi, (untuk) berita acara Waryono.
H: Ini kan jadi bingung, kenapa disebut. Anda menuangkan dalam BAP ini jadi masalah.
Baca berita:
Rudi pernah ancam laporkan Karen ke Jero Wacik
(kri)