Fasilitas Paspampres Grup D tidak bersifat mengikat

Selasa, 04 Maret 2014 - 15:26 WIB
Fasilitas Paspampres Grup D tidak bersifat mengikat
Fasilitas Paspampres Grup D tidak bersifat mengikat
A A A
Sindonews.com - Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menambah Grup D yang merupakan pengawalan bagi mantan presiden dan wakil presiden (wapres). Namun, mantan presiden dan wapres beserta keluarga bisa menolak fasilitas pengamanan khusus yang telah dibentuk Mabes TNI itu.

"Kita tidak persoalkan apabila para mantan presiden dan wakil presiden menolak fasilitas Grup D ini," ujar Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Sebab, kata dia, pihaknya hanya menyediakan fasilitas pengamanan tersebut. Mantan presiden dan wapres bisa saja menolak jika tidak menginginkannya. "Jika menolak, itu hak prerogratif mereka," katanya.

Sejauh ini Kementerian Keuangan belum menganggarkan untuk kegiatan rutin Paspampres Grup D itu. Sebab, pemerintah baru mengajukan ke Komisi I DPR RI.

Seperti diketahui sebelumnya, Mabes TNI membentuk Paspampres Grup D yang bertugas memberikan perlindungan melekat bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden (wapres) beserta istri atau suami. Satu tim Paspampres yang berjumlah 30 personel siap menjaga mereka selama 24 jam.

Baca berita:
Paspampres perketat pengawalan eks presiden & wapres
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8930 seconds (0.1#10.140)