Jangan persulit warga untuk mencoblos
Selasa, 04 Maret 2014 - 13:43 WIB
Jangan persulit warga untuk mencoblos
A
A
A
Sindonews.com - Warga Kelurahan Tanah Galian, Cipinang Melayu, Jakarta Timur kecewa terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang memindahkan tempat pemungutan suara (TPS) ke Kelurahan Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur.
Akibatnya 2.000-an warga terancam sulit untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Warga dipaksa harus menempuh sekira dua kilo meter untuk memberikan hak suaranya.
Perwakilan Perhimpunan Bimbingan Hukum Indonesia (PBHI), Pilian P Hutasoit yang mendampingi warga mengatakan, pihaknya keberatan atas pemindahan TPS tersebut. Warga yang jelas-jelas memiliki tempat tinggal diwilayah itu, kata dia, dipaksa harus memilih ditempat lain.
"Keberatan secara administrasi jadi jauh tempatnya. Kalau ke Halim lebih jauh. Mereka tinggal di situ kok TPS nya di Halim. Seharusnya mereka tidak dipersulit," kata Pilian di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Pilian mengatakan pemindahan TPS dinilai sama saja KPU mempersulit warga menggunakan hak pilih. Hal tersebut berbanding terbalik dengan rencana KPU yang menginginkan Pemilu 2014 jumlah partisipasi semakin meningkat.
Dia mengatakan jika KPU bisa mempidanakan masyarak jika mengajak golput. Tetapi, keputusan KPU memindahkan TPS sama halnya menghalang-halangi warga mendapat hak pilihnya.
Menurut Pilian, langkah KPU sama seperti membatasi hak pilih warga, dan hal tersebut pantas dipidanakan. "Kalau mereka bilang akan memidanakan orang yang ajak golput, maka dalam kasus ini (pindahkan TPS) bisa dipidanakan KPU," ujar Pilian.
Dia menambahkan, warga yang tinggal di Tanah Galian, kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur menolak pemindahan TPS ke Halim Perdanakusumah. Kendati siap untuk menggunakan hak pilihnya pada pileg 2014, namun warga bakal menolak jika KPU dan KPU Provinsi tetap keukeuh memindahkan TPS mereka ketempat lain.
Akibatnya 2.000-an warga terancam sulit untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Warga dipaksa harus menempuh sekira dua kilo meter untuk memberikan hak suaranya.
Perwakilan Perhimpunan Bimbingan Hukum Indonesia (PBHI), Pilian P Hutasoit yang mendampingi warga mengatakan, pihaknya keberatan atas pemindahan TPS tersebut. Warga yang jelas-jelas memiliki tempat tinggal diwilayah itu, kata dia, dipaksa harus memilih ditempat lain.
"Keberatan secara administrasi jadi jauh tempatnya. Kalau ke Halim lebih jauh. Mereka tinggal di situ kok TPS nya di Halim. Seharusnya mereka tidak dipersulit," kata Pilian di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Pilian mengatakan pemindahan TPS dinilai sama saja KPU mempersulit warga menggunakan hak pilih. Hal tersebut berbanding terbalik dengan rencana KPU yang menginginkan Pemilu 2014 jumlah partisipasi semakin meningkat.
Dia mengatakan jika KPU bisa mempidanakan masyarak jika mengajak golput. Tetapi, keputusan KPU memindahkan TPS sama halnya menghalang-halangi warga mendapat hak pilihnya.
Menurut Pilian, langkah KPU sama seperti membatasi hak pilih warga, dan hal tersebut pantas dipidanakan. "Kalau mereka bilang akan memidanakan orang yang ajak golput, maka dalam kasus ini (pindahkan TPS) bisa dipidanakan KPU," ujar Pilian.
Dia menambahkan, warga yang tinggal di Tanah Galian, kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur menolak pemindahan TPS ke Halim Perdanakusumah. Kendati siap untuk menggunakan hak pilihnya pada pileg 2014, namun warga bakal menolak jika KPU dan KPU Provinsi tetap keukeuh memindahkan TPS mereka ketempat lain.
(dam)