ICW: Umumkan caleg tak laporkan dana kampanye!
Selasa, 04 Maret 2014 - 09:51 WIB
ICW: Umumkan caleg tak laporkan dana kampanye!
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) yang belum melaporkan dana kampanye.
Kendati laporan caleg masuk dalam laporan partai politik (parpol), namun itu harus dilakukan demi menciptakan proses pemilu yang transparan.
"Dalam pelaporan dana kampanye parpol,(memang) yang tergambar bersumber dari caleg. Tapi KPU tidak menyebutkan berapa total caleg yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye dan alasannya," ujar Koordinator Divisi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Dia mengatakan, seharusnya KPU tidak sekadar menerima laporan dana kampanye secara akumulatif dari masing-masing parpol. KPU, sambung dia, mesti mendalami asal dana yang bersumber dari caleg, caleg petahana, maupun dari pihak ketiga.
"Itu transparasinya jadi tidak jelas. Apakah ada kecenderungan asal dana kampanye tersebut dari tindak pidana atau tidak," ungkapnya.
Abdullah berharap sejak awal KPU tidak begitu saja menerima laporan dana kampanye parpol. KPU seharusnya meminta konfirmasi mengenai identitas penyumbang
Menurut dia, laporan dana kampanye parpol yang transparan merupakan langkah awal menciptakan Pemilu 2014 lebih berkualitas. Dia menilai KPU bisa memaksa parpol untuk melakukan perbaikan itu, termasuk meminta caleg yang belum melaporkan dana kampanye.
Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif DPR, DPD, dan DPRD, serta dikuatkan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 17 tahun 2013 disebutkan peserta pemilu akan didiskualifikasi jika tidak menyerahkan laporan dana kampanye paling lambat pada 2 Maret 2014, atau 14 hari sebelum dimulainya kampanye terbuka secara nasional.
Kendati laporan caleg masuk dalam laporan partai politik (parpol), namun itu harus dilakukan demi menciptakan proses pemilu yang transparan.
"Dalam pelaporan dana kampanye parpol,(memang) yang tergambar bersumber dari caleg. Tapi KPU tidak menyebutkan berapa total caleg yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye dan alasannya," ujar Koordinator Divisi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Dia mengatakan, seharusnya KPU tidak sekadar menerima laporan dana kampanye secara akumulatif dari masing-masing parpol. KPU, sambung dia, mesti mendalami asal dana yang bersumber dari caleg, caleg petahana, maupun dari pihak ketiga.
"Itu transparasinya jadi tidak jelas. Apakah ada kecenderungan asal dana kampanye tersebut dari tindak pidana atau tidak," ungkapnya.
Abdullah berharap sejak awal KPU tidak begitu saja menerima laporan dana kampanye parpol. KPU seharusnya meminta konfirmasi mengenai identitas penyumbang
Menurut dia, laporan dana kampanye parpol yang transparan merupakan langkah awal menciptakan Pemilu 2014 lebih berkualitas. Dia menilai KPU bisa memaksa parpol untuk melakukan perbaikan itu, termasuk meminta caleg yang belum melaporkan dana kampanye.
Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif DPR, DPD, dan DPRD, serta dikuatkan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 17 tahun 2013 disebutkan peserta pemilu akan didiskualifikasi jika tidak menyerahkan laporan dana kampanye paling lambat pada 2 Maret 2014, atau 14 hari sebelum dimulainya kampanye terbuka secara nasional.
(dam)