Kemasan rokok wajib cantumkan peringatan tanda bahaya
Selasa, 04 Maret 2014 - 00:08 WIB
Kemasan rokok wajib cantumkan peringatan tanda bahaya
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah akan menetapkan penggunaan gambar bahaya merokok di setiap bungkus rokok. Hal ini merupakan upaya untuk mengurangi perokok di Indonesia.
Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Tjandara Yoga Aditama Kemenkes Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, mulai bulan depan tepatnya 24 Juni 2014, setiap bungkus rokok harus mencantantumkan gambar terkait bahaya merokok.
Dalam hal ini pemerintah sudah menyiapkan lima gambar terkait dengan hal ini. Menurut dia, sosialisasi sudah diberitahukan kepada perusahaan rokok. Dengan begitu mereka siap untuk mempersiapkan dari sekarang, termasuk penarikan distribusi rokok yang masih beredar tanpa ada gambar peringatan.
“Kita sudah beritahukan ini dan mereka sudah siap menjalankan PP Nomor 109 Tahun 2012. Mereka siap dan mereka akan mengerjakan tanpa keberatan,” kata Tjandara saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Senin 3 Maret 2014.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengatakan, sesungguhnya kebijakan ini dapat diterapkan satu tahun lalu. Sedangkan pada pasar luar negeri sudah diberlakukan sejak lama, seperti Malaysia dan Singapura. “Mereka sudah terapkan picture warning. Sedangkan Indonesia baru akan mulai dan kita yang terlambat,” ucapnya.
Menurutnya, PP ini sudah ada sejak satu setengah tahun lalu. Sampai pada saat ini PP Nomor 109 Tahun 2012 berjalan 1,5 tahun. “Ini cukup untuk sosialisasi,” ucap Nafsiah.
Kedepannya bungkus rokok yang sudah terlanjur berada di pasar akan ditarik perlahan. Maka jika ada perusahaan yang ‘nakal’, nantinya akan diberikan sanksi. Kebijakan ini merupakan aturan yang telah di tetapkan dalam PP maka perusahaan rokok harus menyanggupi dan mengikuti aturan tersebut.
“Kita ini satu aneka bangsa industri rokok, harus paham untuk anak-anak bangsa. Mereka sudah janji dengan saya untuk mengikuti aturan. Masa sama negara asing mereka nurut, tetapi dengan Indonesia mereka tidak nurut,” tegasnya.
Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Tjandara Yoga Aditama Kemenkes Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, mulai bulan depan tepatnya 24 Juni 2014, setiap bungkus rokok harus mencantantumkan gambar terkait bahaya merokok.
Dalam hal ini pemerintah sudah menyiapkan lima gambar terkait dengan hal ini. Menurut dia, sosialisasi sudah diberitahukan kepada perusahaan rokok. Dengan begitu mereka siap untuk mempersiapkan dari sekarang, termasuk penarikan distribusi rokok yang masih beredar tanpa ada gambar peringatan.
“Kita sudah beritahukan ini dan mereka sudah siap menjalankan PP Nomor 109 Tahun 2012. Mereka siap dan mereka akan mengerjakan tanpa keberatan,” kata Tjandara saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Senin 3 Maret 2014.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengatakan, sesungguhnya kebijakan ini dapat diterapkan satu tahun lalu. Sedangkan pada pasar luar negeri sudah diberlakukan sejak lama, seperti Malaysia dan Singapura. “Mereka sudah terapkan picture warning. Sedangkan Indonesia baru akan mulai dan kita yang terlambat,” ucapnya.
Menurutnya, PP ini sudah ada sejak satu setengah tahun lalu. Sampai pada saat ini PP Nomor 109 Tahun 2012 berjalan 1,5 tahun. “Ini cukup untuk sosialisasi,” ucap Nafsiah.
Kedepannya bungkus rokok yang sudah terlanjur berada di pasar akan ditarik perlahan. Maka jika ada perusahaan yang ‘nakal’, nantinya akan diberikan sanksi. Kebijakan ini merupakan aturan yang telah di tetapkan dalam PP maka perusahaan rokok harus menyanggupi dan mengikuti aturan tersebut.
“Kita ini satu aneka bangsa industri rokok, harus paham untuk anak-anak bangsa. Mereka sudah janji dengan saya untuk mengikuti aturan. Masa sama negara asing mereka nurut, tetapi dengan Indonesia mereka tidak nurut,” tegasnya.
(maf)