Tambah Paspampres, Moeldoko bantah karena tekanan politik
Senin, 03 Maret 2014 - 23:12 WIB
Tambah Paspampres, Moeldoko bantah karena tekanan politik
A
A
A
Sindonews.com - Mabes TNI memekarkan organisasi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dari semula terdiri tiga grup (A, B, dan C) menjadi empat grup. Grup terbaru, Grup D, dibentuk untuk memberikan perlindungan melekat bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta suami atau isteri.
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mengungkapkan, sebenarnya selama ini pengamanan terhadap mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta isteri atau suami sudah dilakukan secara tidak resmi dan tidak diwadahi dengan organisasi yang pasti. Hal ini kemudian menjadi bahan evaluasi yang akhirnya Panglima TNI mengusulkan kepada presiden agar dibentuk organisasi khusus.
“Presiden menyetujui dan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013,” ujarnya usai upacara pengesahan validasi organisasi dan tugas Paspampres di Mako Paspampres, Jakarta, Senin (3/2/2014).
Dalam BAB III Pasal 13 peraturan tersebut, dinyatakan mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarga berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas secara terbatas. Pengamanan diberikan selama di dalam dan luar negeri, meliputi pengamanan pribadi, instalasi, kegiatan, dan penyelamatan.
Adanya Grup D ini maka pengamanan mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta isteri atau suami menjadi lebih terkontrol dan jelas pertanggungjawabannya. Tanpa diwadahi dalam organisasi tersendiri, pengamanan menjadi tidak terbuka dan komando pengendalian sulit.
Konsekuensi dari penambahan grup ini di antaranya adalah penambahan anggaran, personel, dan infrastruktur. Namun, pihaknya akan tetap mengupayakan agar penambahan personel tidak terlalu banyak. Grup D ini mulai efektif sejak ditetapkan kemarin, namun prosesnya dilakukan secara bertahap.
“Kita akan berkomunikasi dengan para mantan presiden dan wakil presiden dan akan menyampaikan terkait terbentuknya organisasi pengamanan mantan presiden dan mantan wakil presiden agar beliau-beliau bisa memahami,” terang Moeldoko.
Pembentukan Grup D ini mengundang sejumlah pertanyaan terkait adanya desakan politik dari penguasa saat ini. Namun Moeldoko menampiknya.
“Saya tegaskan tidak ada tekanan politik. Bahwa pengamanan selama ini sudah ada dan melekat, tapi setelah kita evaluasi bagaimana dengan komando pengendalinya, profesionalitasnya, infrastrukturnya, dukungan? Selama ini belum ada kepastian, evaluasi itu dilakukan oleh Panglima TNI, kemudian menjadi usulan kepada Presiden agar dibentuk organisasi yang pasti,” tegas mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu.
Moeldoko menambahkan, validasi organisasi satuan di jajaran TNI ini salah satunya juga untuk penguatan profesionalitas personel. Dalam konteks apapun, kata dia, TNI harus tampil profesional dan proporsional.
“Validasi organisasi terus dilaksanakan dan disempurnakan guna optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas yang diembankan negara kepada TNI, dihadapkan pada tantangan, ancaman, dan perkembangan teknologi,” tukas dia.
Komandan Paspampres Mayjen TNI Doni Monardo menyebut, Grup D ini akan diisi oleh sekitar 287 personel. Sedangkan untuk pengamanan melekat mantan presiden dan wakil presiden beserta suami atau isteri, pihaknya menyiapkan masing-masing satu tim. “Satu tim jumlahnya sekitar 30 orang,” tambahnya.
Selain Grup D, juga dilakukan pembentukan satu Detasemen Pendukung yang berkedudukan langsung di bawah Danpaspampres. Detasemen ini semula berada di bawah Grup C dengan tugas melatih dan membina kemampuan personel Paspampres.
Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan juga penganugerahan tanda kehormatan “Wira Karya” dari Presiden oleh Panglima TNI kepada para prajurit Paspampres TNI yang telah berjasa dalam pelaksanaan tugas pada KTT APEC XXI pada tahun 2013 di Nusa Dua Bali.
Baca berita:
Paspampres perketat pengawalan eks presiden & wapres
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mengungkapkan, sebenarnya selama ini pengamanan terhadap mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta isteri atau suami sudah dilakukan secara tidak resmi dan tidak diwadahi dengan organisasi yang pasti. Hal ini kemudian menjadi bahan evaluasi yang akhirnya Panglima TNI mengusulkan kepada presiden agar dibentuk organisasi khusus.
“Presiden menyetujui dan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013,” ujarnya usai upacara pengesahan validasi organisasi dan tugas Paspampres di Mako Paspampres, Jakarta, Senin (3/2/2014).
Dalam BAB III Pasal 13 peraturan tersebut, dinyatakan mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarga berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas secara terbatas. Pengamanan diberikan selama di dalam dan luar negeri, meliputi pengamanan pribadi, instalasi, kegiatan, dan penyelamatan.
Adanya Grup D ini maka pengamanan mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta isteri atau suami menjadi lebih terkontrol dan jelas pertanggungjawabannya. Tanpa diwadahi dalam organisasi tersendiri, pengamanan menjadi tidak terbuka dan komando pengendalian sulit.
Konsekuensi dari penambahan grup ini di antaranya adalah penambahan anggaran, personel, dan infrastruktur. Namun, pihaknya akan tetap mengupayakan agar penambahan personel tidak terlalu banyak. Grup D ini mulai efektif sejak ditetapkan kemarin, namun prosesnya dilakukan secara bertahap.
“Kita akan berkomunikasi dengan para mantan presiden dan wakil presiden dan akan menyampaikan terkait terbentuknya organisasi pengamanan mantan presiden dan mantan wakil presiden agar beliau-beliau bisa memahami,” terang Moeldoko.
Pembentukan Grup D ini mengundang sejumlah pertanyaan terkait adanya desakan politik dari penguasa saat ini. Namun Moeldoko menampiknya.
“Saya tegaskan tidak ada tekanan politik. Bahwa pengamanan selama ini sudah ada dan melekat, tapi setelah kita evaluasi bagaimana dengan komando pengendalinya, profesionalitasnya, infrastrukturnya, dukungan? Selama ini belum ada kepastian, evaluasi itu dilakukan oleh Panglima TNI, kemudian menjadi usulan kepada Presiden agar dibentuk organisasi yang pasti,” tegas mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu.
Moeldoko menambahkan, validasi organisasi satuan di jajaran TNI ini salah satunya juga untuk penguatan profesionalitas personel. Dalam konteks apapun, kata dia, TNI harus tampil profesional dan proporsional.
“Validasi organisasi terus dilaksanakan dan disempurnakan guna optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas yang diembankan negara kepada TNI, dihadapkan pada tantangan, ancaman, dan perkembangan teknologi,” tukas dia.
Komandan Paspampres Mayjen TNI Doni Monardo menyebut, Grup D ini akan diisi oleh sekitar 287 personel. Sedangkan untuk pengamanan melekat mantan presiden dan wakil presiden beserta suami atau isteri, pihaknya menyiapkan masing-masing satu tim. “Satu tim jumlahnya sekitar 30 orang,” tambahnya.
Selain Grup D, juga dilakukan pembentukan satu Detasemen Pendukung yang berkedudukan langsung di bawah Danpaspampres. Detasemen ini semula berada di bawah Grup C dengan tugas melatih dan membina kemampuan personel Paspampres.
Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan juga penganugerahan tanda kehormatan “Wira Karya” dari Presiden oleh Panglima TNI kepada para prajurit Paspampres TNI yang telah berjasa dalam pelaksanaan tugas pada KTT APEC XXI pada tahun 2013 di Nusa Dua Bali.
Baca berita:
Paspampres perketat pengawalan eks presiden & wapres
(kri)