Menjurus kampanye, Bawaslu hentikan acara Gerindra
Senin, 03 Maret 2014 - 02:30 WIB
Menjurus kampanye, Bawaslu hentikan acara Gerindra
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kebumen menghentikan acara jalan sehat dan pengajian akbar Partai Gerindra di Kabupaten Kebumen. Diduga, kegiatan tersebut bakal menjadi ajang kampanye.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, mengatakan kegiatan tersebut digelar di alun-alun Kebumen.
"Namun diselipi kampanye. Kegiatannya menjurus ke kampanye, ada panggungnya besar di alun-alun Kebumen. Tadi siang sekitar pukul 11.00 WIB," ungkapnya, Minggu (2/3/2014) malam.
Kegiatan itu, kata Teguh, sudah tidak sesuai dengan perizinannya. Untuk izin keramaian kepolisian setempat, kegiatan itu merupakan jalan sehat dan pengajian akbar termasuk sosialisasi Caleg RI Dapil 7, bernama Durori.
"Ternyata menjurus ke kampanye. Potensi pidananya besar. Di antaranya kampanye di luar jadwal, potensi money politik dan keterlibatan PNS," lanjutnya.
Malam ini (2/3), pihak Bawaslu setempat masih melakukan pemeriksaan atas Ketua Panitia bernama R. Darhadi dan Ketua Partai Gerindra Kebumen, S. Kuncoro.
"Melihat locus delictynya, nanti potensi pidananya (jika terbukti) akan diserahkan ke Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) setempat. Namun jika ternyata besar, skala nasional, bisa kami tarik ke Bawaslu Jateng, untuk nantinya dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," tandasnya.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, mengatakan kegiatan tersebut digelar di alun-alun Kebumen.
"Namun diselipi kampanye. Kegiatannya menjurus ke kampanye, ada panggungnya besar di alun-alun Kebumen. Tadi siang sekitar pukul 11.00 WIB," ungkapnya, Minggu (2/3/2014) malam.
Kegiatan itu, kata Teguh, sudah tidak sesuai dengan perizinannya. Untuk izin keramaian kepolisian setempat, kegiatan itu merupakan jalan sehat dan pengajian akbar termasuk sosialisasi Caleg RI Dapil 7, bernama Durori.
"Ternyata menjurus ke kampanye. Potensi pidananya besar. Di antaranya kampanye di luar jadwal, potensi money politik dan keterlibatan PNS," lanjutnya.
Malam ini (2/3), pihak Bawaslu setempat masih melakukan pemeriksaan atas Ketua Panitia bernama R. Darhadi dan Ketua Partai Gerindra Kebumen, S. Kuncoro.
"Melihat locus delictynya, nanti potensi pidananya (jika terbukti) akan diserahkan ke Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) setempat. Namun jika ternyata besar, skala nasional, bisa kami tarik ke Bawaslu Jateng, untuk nantinya dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," tandasnya.
(lns)