Ribuan pelanggaran didominasi 5 partai besar
Senin, 03 Maret 2014 - 01:30 WIB
Ribuan pelanggaran didominasi 5 partai besar
A
A
A
Sindonews.com - Pelanggaran aturan kampanye pemilu legislatif di Kabupaten Blitar didominasi sejumlah partai besar.
Hasil inventarisir Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat, caleg dan parpol PDI Perjuangan menempati urutan tertinggi dengan 1.231 pelanggaran.
"Kenakalan" kedua ditempati PAN dengan 1.126 pelanggaran. Kemudian PPP sebanyak 971 pelanggaran, PKB sebanyak 807 pelanggaran dan Partai Demokrat sebanyak 770 pelanggaran
"Total pelanggaran berupa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Blitar sebanyak 13.225," ujar anggota Panwaslu divisi pengawasan Bachtiar Arifin kepada wartawan, Minggu (2/3/2014).
Secara kelembagaan, panwas telah merekomendasikan semua pelanggaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sesuai rekomendasi, kata Bachtiar, KPU akan meminta parpol terkait untuk membersihkan alat peraga yang dinilai sebagai pelanggaran.
"Jika caleg dan parpol tidak merespon, maka baru kita serahkan ke satpol PP untuk dilakukan penertiban," jelasnya.
Selain alat peraga, panwas juga menemukan pelanggaran administrasi yang dilakukan caleg DPD dan sinyalir money yang dilakukan caleg DPRD propinsi.
"Temuan ini juga akan kita rekomendasikan," tegasnya.
Sementara untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan, KPU setempat akan mendokumentasikan berita acara dan plano penghitungan suara pileg 2014.
"Pada formulir C1 dan plano akan ditempeli hologram. Ini sebagai bukti keaslian," ujar Ketua Divisi Teknis dan Pencalegkan KPU Kabupaten Blitar Jamali.
Di luar itu, kegiatan dokumentasi akan ditawarkan petugas TPS kepada saksi dan panwas. Baik itu berupa foto maupun rekaman video. "Ini untuk menjamin suara caleg tidak mengalami perubahan," paparnya.
Hasil inventarisir Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat, caleg dan parpol PDI Perjuangan menempati urutan tertinggi dengan 1.231 pelanggaran.
"Kenakalan" kedua ditempati PAN dengan 1.126 pelanggaran. Kemudian PPP sebanyak 971 pelanggaran, PKB sebanyak 807 pelanggaran dan Partai Demokrat sebanyak 770 pelanggaran
"Total pelanggaran berupa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Blitar sebanyak 13.225," ujar anggota Panwaslu divisi pengawasan Bachtiar Arifin kepada wartawan, Minggu (2/3/2014).
Secara kelembagaan, panwas telah merekomendasikan semua pelanggaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sesuai rekomendasi, kata Bachtiar, KPU akan meminta parpol terkait untuk membersihkan alat peraga yang dinilai sebagai pelanggaran.
"Jika caleg dan parpol tidak merespon, maka baru kita serahkan ke satpol PP untuk dilakukan penertiban," jelasnya.
Selain alat peraga, panwas juga menemukan pelanggaran administrasi yang dilakukan caleg DPD dan sinyalir money yang dilakukan caleg DPRD propinsi.
"Temuan ini juga akan kita rekomendasikan," tegasnya.
Sementara untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan, KPU setempat akan mendokumentasikan berita acara dan plano penghitungan suara pileg 2014.
"Pada formulir C1 dan plano akan ditempeli hologram. Ini sebagai bukti keaslian," ujar Ketua Divisi Teknis dan Pencalegkan KPU Kabupaten Blitar Jamali.
Di luar itu, kegiatan dokumentasi akan ditawarkan petugas TPS kepada saksi dan panwas. Baik itu berupa foto maupun rekaman video. "Ini untuk menjamin suara caleg tidak mengalami perubahan," paparnya.
(lns)