Hindari polemik, tunda pembahasan revisi KUHAP

Jum'at, 28 Februari 2014 - 18:16 WIB
Hindari polemik, tunda...
Hindari polemik, tunda pembahasan revisi KUHAP
A A A
Sindonews.com - Rencana pemerintah dan DPR merevisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terus menjadi perbincangan publik.

Praktisi hukum Universitas Indonesia (UI) Taufik Basari mengatakan, kekisruhan soal revisi RUU KUHP dan KUHAP ini, dikarenakan ada kesan terlalu dipaksakan dan terburu-buru dalam pembahasan revisi tersebut.

"Pembahasan RUU KUHAP dan KUHP sebaiknya ditunda sampai periode mendatang. Tidak tepat momentumnya jika dibahas sekarang, saat anggapan masyarakat masih apatis," kata Taufik, di Depok, Jumat (28/2/2014).

Pegiat antikorupsi ini melihat, protes yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Mahkamah Agung (MA), sebenarnya bisa diredam. Menurutnya, materi dalam revisi tersebut sudah baik. Artinya, ada semangat untuk perlindungan hak asasi manusia.

"Sekalipun ada protes seperti itu, itulah gunanya ada rencana penundaan, masih ada kesempatan untuk mengubah isi materinya, semua elemen harus dilibatkan agar implementasinya pun berjalan baik nantinya," ungkapnya.

Keberatan terhadap revisi KUHAP awalnya disuarakan oleh KPK yang menentang penghapusan pasal tentang penyelidikan karena dinilai sebagai upaya pelemahan wewenang lembaga tersebut.

Penolakan ini disusul oleh MA terkait dengan pasal di mana, MA tak bisa menjatuhkan hukuman lebih berat dari pada putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tinggi. Keberatan lainnya datang dari Polri yang juga menolak penghapusan kewenangan penyelidikan.

Ini 9 pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP
(maf)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Infografis
Hindari Tarif Trump,...
Hindari Tarif Trump, Apple Terbangkan 1,5 Juta iPhone dari India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved