Hindari polemik, tunda pembahasan revisi KUHAP

Jum'at, 28 Februari 2014 - 18:16 WIB
Hindari polemik, tunda pembahasan revisi KUHAP
Hindari polemik, tunda pembahasan revisi KUHAP
A A A
Sindonews.com - Rencana pemerintah dan DPR merevisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terus menjadi perbincangan publik.

Praktisi hukum Universitas Indonesia (UI) Taufik Basari mengatakan, kekisruhan soal revisi RUU KUHP dan KUHAP ini, dikarenakan ada kesan terlalu dipaksakan dan terburu-buru dalam pembahasan revisi tersebut.

"Pembahasan RUU KUHAP dan KUHP sebaiknya ditunda sampai periode mendatang. Tidak tepat momentumnya jika dibahas sekarang, saat anggapan masyarakat masih apatis," kata Taufik, di Depok, Jumat (28/2/2014).

Pegiat antikorupsi ini melihat, protes yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Mahkamah Agung (MA), sebenarnya bisa diredam. Menurutnya, materi dalam revisi tersebut sudah baik. Artinya, ada semangat untuk perlindungan hak asasi manusia.

"Sekalipun ada protes seperti itu, itulah gunanya ada rencana penundaan, masih ada kesempatan untuk mengubah isi materinya, semua elemen harus dilibatkan agar implementasinya pun berjalan baik nantinya," ungkapnya.

Keberatan terhadap revisi KUHAP awalnya disuarakan oleh KPK yang menentang penghapusan pasal tentang penyelidikan karena dinilai sebagai upaya pelemahan wewenang lembaga tersebut.

Penolakan ini disusul oleh MA terkait dengan pasal di mana, MA tak bisa menjatuhkan hukuman lebih berat dari pada putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tinggi. Keberatan lainnya datang dari Polri yang juga menolak penghapusan kewenangan penyelidikan.

Ini 9 pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6861 seconds (0.1#10.140)