Harus ada batasan jelas soal aturan mencoblos

Jum'at, 28 Februari 2014 - 13:56 WIB
Harus ada batasan jelas...
Harus ada batasan jelas soal aturan mencoblos
A A A
Sindonews.com - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menganggap sah suara, jika pemilih mencoblos dua calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) yang sama dalam satu surat suara, mendapat sorotan banyak kalangan.

Menanggapi hal ini, pengamat pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, harus ada batasan yang jelas mengenai kebijakan KPU tersebut. "Lebih dari satu kali itu harus jelas batasannya," kata Said saat dihubungi Sindonews, Jumat 28 Februari 2014.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dua coblosan dinyatakan sah apabila pemilih mencoblos satu caleg dan satu parpol. Hal demikian, kata dia, dinyatakan sah dan dihitung sebagai suara caleg.

Menurutnya, agar suara pemilih tidak sia-sia nantinya. "Prinsip dasarnya adalah, hargai suara pemilih agar tidak mubazir," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, suara dinyatakan sah jika pemilih mencoblos dua caleg sekaligus dari parpol yang sama, maka suara akan dihitung sebagai suara parpol yang bersangkutan. "Kalau coblosnya berkali-kali, misal, mencoblos semua nama calon, maka tidak tepat jika itu dinyatakan sah," imbuhnya.
(maf)
Berita Terkait
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan KPU
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Terkait Pilkada Serentak
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan UU KPU
Laman Lindungi Pemilih...
Laman Lindungi Pemilih Diretas, KPU Akan Terbitkan Peraturan
Maju Pilkada Pasuruan,...
Maju Pilkada Pasuruan, Gus Ipul Terganjal Peraturan KPU
KPU Lantik Anggota Daerah...
KPU Lantik Anggota Daerah Periode 2024-2029, Ini Nama-namanya
Berita Terkini
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved