Harus ada batasan jelas soal aturan mencoblos
A
A
A
Sindonews.com - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menganggap sah suara, jika pemilih mencoblos dua calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) yang sama dalam satu surat suara, mendapat sorotan banyak kalangan.
Menanggapi hal ini, pengamat pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, harus ada batasan yang jelas mengenai kebijakan KPU tersebut. "Lebih dari satu kali itu harus jelas batasannya," kata Said saat dihubungi Sindonews, Jumat 28 Februari 2014.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dua coblosan dinyatakan sah apabila pemilih mencoblos satu caleg dan satu parpol. Hal demikian, kata dia, dinyatakan sah dan dihitung sebagai suara caleg.
Menurutnya, agar suara pemilih tidak sia-sia nantinya. "Prinsip dasarnya adalah, hargai suara pemilih agar tidak mubazir," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, suara dinyatakan sah jika pemilih mencoblos dua caleg sekaligus dari parpol yang sama, maka suara akan dihitung sebagai suara parpol yang bersangkutan. "Kalau coblosnya berkali-kali, misal, mencoblos semua nama calon, maka tidak tepat jika itu dinyatakan sah," imbuhnya.
Menanggapi hal ini, pengamat pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, harus ada batasan yang jelas mengenai kebijakan KPU tersebut. "Lebih dari satu kali itu harus jelas batasannya," kata Said saat dihubungi Sindonews, Jumat 28 Februari 2014.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dua coblosan dinyatakan sah apabila pemilih mencoblos satu caleg dan satu parpol. Hal demikian, kata dia, dinyatakan sah dan dihitung sebagai suara caleg.
Menurutnya, agar suara pemilih tidak sia-sia nantinya. "Prinsip dasarnya adalah, hargai suara pemilih agar tidak mubazir," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, suara dinyatakan sah jika pemilih mencoblos dua caleg sekaligus dari parpol yang sama, maka suara akan dihitung sebagai suara parpol yang bersangkutan. "Kalau coblosnya berkali-kali, misal, mencoblos semua nama calon, maka tidak tepat jika itu dinyatakan sah," imbuhnya.
(maf)