Persyaratan pengangkatan tenaga honorer K2 jadi PNS

Jum'at, 28 Februari 2014 - 11:13 WIB
Persyaratan pengangkatan...
Persyaratan pengangkatan tenaga honorer K2 jadi PNS
A A A
Sindonews.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno telah mengirimkan surat kepada semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat, PPK Provinsi, dan PPK kabupaten/kota.
Surat tersebut menyangkut pengumuman hasil seleksi calon pegawai negeri Sipil (CPNS) dari jalur tenaga honorer kategori II (K2)

Surat tertanggal 27 Februari 2014 itu merupakan penegasan persyaratan dan prosedur dalam penetapan nomor induk PNS dari tenaga Honorer K2 formasi tahun anggaran 2013 dan tahun anggaran 2014.

Dalam surat tersebut, disebutkan persyaratan tenaga honorer K2 yang dapat diangkat menjadi CPNS, adalah:

1. Diangkat oleh PPK atau pejabat lain di bidang pemerintahan

2. Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006

3. Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus

4. Penghasilannya tidak dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah

5. Bekerja pada instansi pemerintah

6. Dinyatakan lulus seleksi tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) dan

7. Syarat lain yang ditentukan dalam perundang-undangan.

Sementara itu menyangkut prosedur penyampaian usul penetapan nomor induk PNS adalah:

1. PPK mengumukan kembali kepada masyarakat melalui media website instansi, surat kabar lokal, dan papan pengumuman atau media lain yang tersedia di lingkungan masing-masing setelah menerima hasil pengumuman tenaga honorer K2 yang lulus seleksi dari Menteri PAN-RB

2. Apabila ada keberatan/sanggahan tentang kebenaran terhadap hasil pengumuman, PPK bertanggung jawab untuk segera menyelesaikan keberatan/sanggahan tersebut, dan memastikan bahwa nama tenaga honorer K2 yang diusulkan penetapan nomor Induk PNS kepada Kepala BKN/Kantor Regional BKN sudah benar menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku

3. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya data dan atau keterangan yang tidak benar, maka PPK siap bertanggung jawab dan diberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana

4. Usul penetapan nomor induk PNS yang disampaikan kepada Kepala BKN/Kantor Regional itu harus disertai dengan 'Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak' sebagaimana terlampir dari surat Kepala BKN itu, dengan materai Rp6.000

“Surat pernyataan sebagaimana dimaksud wajib dilampirkan pada setiap berkas perorangan yang diusulkan dalam penetapan nomor induk PNS,” Demikian bunyi surat Kepala BKN Eko Sutrisno itu seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (28/2/2014).

Berita:
Panselnas: Tak ada pengumuman susulan CPNS K2
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0961 seconds (0.1#10.140)