Parpol diminta hindari transaksi jual-beli kursi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa pemilih yang mencoblos gambar calon legislatif (caleg) lebih dari satu kali dianggap sah. Walau, dalam aturannya pemilih harus mencoblos gambar partai dan nomor urut caleg.
Aturan ini dikeluarkan guna mempermudah pemilih dalam menyampaikan aspirasinya. Juga dalam rangka meningkatkan akurasi dan integritas hasil Pemilu 2014.
Pengamat Politik dari Univesitas Padjadjaran (Unpad), Muradi mengatakan, latar belakang itu diperbolehkan sebagai bagian dari meminimalisir angka golongan putih (Golput).
"Double atau bahkan lebih dari dua mencoblos caleg, selama itu caleg dalam satu partai yang sama akan lebih baik dengan suara akan masuk ke parpol," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (28/2/2014).
Ia menuturkan, suara yang masuk ke dalam parpol itu kemudian akan dibagikan ke caleg dengan perolehan suara terbanyak di setiap daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Suara yang masuk ke parpol tetap terbagi habis dengan mengacu pada level suara dari caleg yang didapat. Caleg yang berhak adalah caleg dengan jumlah suara terbanyak. Yang masih membutuhkan jumlah suara untuk mendapatkan tiket menjadi anggota parlemen di semua tingkatan, jelasnya.
Namun, ia tak menampik jika rentan terjadi jual-beli kursi yang dilakukan oleh oknum parpol. Ditambahkannya, tapi konteks ketakutan tersebut bisa dipahami sebagai bagian dari pengikisan esensi demokrasi efektif.
"Itu masalah yang diprediksi akan menguat akan ada jual-beli suara oleh oknum parpol. Saya harus mengakui bahwa langkah KPU ini adalah bagian dari bentuk antisipasi dari menguatnya Golput," ucap dosen Universitas Paramadina ini.
Karena itu, kata dia, langkah KPU itu patut diapresiasi dan didukung oleh semua kalangan. Hanya saja, parpol diminta menjunjung prinsip fairness dan menghindari politik transaksi atau jual-beli di dalamnya.
"Itu harus diapresiasi dengan persyaratan bahwa parpol harus lebih lugas dan tegas dalam memperkuat partisipasi politik publik. Dengan memperlakukan suara yang masuk ke partai terdistribusi dengan baik kepada caleg yang berhak," pungkasnya.
Aturan ini dikeluarkan guna mempermudah pemilih dalam menyampaikan aspirasinya. Juga dalam rangka meningkatkan akurasi dan integritas hasil Pemilu 2014.
Pengamat Politik dari Univesitas Padjadjaran (Unpad), Muradi mengatakan, latar belakang itu diperbolehkan sebagai bagian dari meminimalisir angka golongan putih (Golput).
"Double atau bahkan lebih dari dua mencoblos caleg, selama itu caleg dalam satu partai yang sama akan lebih baik dengan suara akan masuk ke parpol," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (28/2/2014).
Ia menuturkan, suara yang masuk ke dalam parpol itu kemudian akan dibagikan ke caleg dengan perolehan suara terbanyak di setiap daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Suara yang masuk ke parpol tetap terbagi habis dengan mengacu pada level suara dari caleg yang didapat. Caleg yang berhak adalah caleg dengan jumlah suara terbanyak. Yang masih membutuhkan jumlah suara untuk mendapatkan tiket menjadi anggota parlemen di semua tingkatan, jelasnya.
Namun, ia tak menampik jika rentan terjadi jual-beli kursi yang dilakukan oleh oknum parpol. Ditambahkannya, tapi konteks ketakutan tersebut bisa dipahami sebagai bagian dari pengikisan esensi demokrasi efektif.
"Itu masalah yang diprediksi akan menguat akan ada jual-beli suara oleh oknum parpol. Saya harus mengakui bahwa langkah KPU ini adalah bagian dari bentuk antisipasi dari menguatnya Golput," ucap dosen Universitas Paramadina ini.
Karena itu, kata dia, langkah KPU itu patut diapresiasi dan didukung oleh semua kalangan. Hanya saja, parpol diminta menjunjung prinsip fairness dan menghindari politik transaksi atau jual-beli di dalamnya.
"Itu harus diapresiasi dengan persyaratan bahwa parpol harus lebih lugas dan tegas dalam memperkuat partisipasi politik publik. Dengan memperlakukan suara yang masuk ke partai terdistribusi dengan baik kepada caleg yang berhak," pungkasnya.
(kri)