BPJS Kesehatan prioritaskan penderita penyakit kronis

Kamis, 27 Februari 2014 - 19:43 WIB
BPJS Kesehatan prioritaskan...
BPJS Kesehatan prioritaskan penderita penyakit kronis
A A A
Sindonews.com - Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajri Adinur mengatakan, diyakini selama sebulan berjalan BPJS Kesehatan, terjadi banyak hambatan, salah satunya sistem pemberian obat untuk penyakit kronis.

Namun, hal ini sudah kembali seperti semula. ā€ˇMayoritas keluhan datang dari peserta lama yang menggunakan Askes yang terindikasi mempunyai penyakit kronis.

Sebelumnya mereka mendapatkan obat untuk penyakit kronis untuk 30 hari. Namun dengan pola pembayaran ke RS dengan menggunakan Indonesia Case Base Groups (Ina CBGs) maka peserta hanya mendapatkan pbat kronis tersebut untuk tiga sampai tujuh hari.

Namun, dengan diterbitkanya Surat Edaran (SE) Menkes Nomor 31 sampai 32 bahwa, peserta BPJS Kesehatan yang terindikasi penyakit kronis akan mendapatkan kembali obat untuk 30 hari.

"Ini sudah ada perintahnya, tinggal dijalankan oleh Faskes dan apotik. Kecuali untuk obat hepatitis, karena harus diberikan oleh dokter spesialis, karena kompleks," kata Fajri saat ditemui di BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Untuk di daerah memang tidak ada apotek disediakan DP obat untuk memenuhi kebutuhan obat. Ini upaya untuk terintegrasi agar obatnya tetap terjamin. Disamping diberikannya obat pada Faskes tingkat III, pemberian obat kemoterapi, thallasemia dan hemophilia dapat diberikan di Faskes tingkat ke II dengan mempertimbangkan kemampuan Faskes dan kompetensi SDM kesehatan.

Sedangkan untuk obat kemoterapi dan thalasemia, dapat diberikan pada pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan berdasarkan indikasi medis. "Penagihan pelayanan kemoterapi baik rawat jalan maupun rawat inap ditagih dengan paket Ina CBGs dan obatnya dapat ditagih secara fee for service kepada BPJS Kesehatan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2771 seconds (0.1#10.140)