Pekerjakan bocah, Panwaslu tegur KPU Depok

Kamis, 27 Februari 2014 - 15:16 WIB
Pekerjakan bocah, Panwaslu...
Pekerjakan bocah, Panwaslu tegur KPU Depok
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah memulai tahapan pengadaan logistik menjelang Pemilu 2014. Salah satunya yakni penyortiran dan pelipatan surat suara.

Namun sayangnya, dari 50 orang pelipat surat suara yang diperbantukan, terdapat sejumlah pekerja di bawah umur. Mereka berusia rata-rata 15 sampai 16 tahun.

Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno mengakui, akan meminta penjelasan lebih detail dalam SK KPU 252 siapa saja yang boleh diperbantukan dalam melipat surat suara. Namun ia menegaskan, hal ini akan ditanyakan kepada KPU.

"Mekanisme aturannya seperti apa, saya akan baca dulu, dalami dulu. Saya mempedomani SK KPU 252. Bunyinya seperti apa," tegasnya saat menggelar sidak di Gudang KPU Depok, Jalan Jawa, Beji, Kamis (27/02/2014).

Sutarno menegaskan, bicara soal aturan juga bisa mengacu kepada Undang-undang (UU) Perlindungan Anak. "Harusnya tergantung mau pakai UU Perlindungan Anak itu kan baru 18 tahun keatas boleh bekerja. Kami harus pelajari lebih jauh, meminta info lebih detail. Bagaimana sesungguhnya mekanisme tenaga kerja atau outsourcing," ungkapnya.

Sementara itu Humas KPU Kota Depok Nana Subarna mengatakan, pihaknya akan membicarakan hal itu secara internal komisi. Ia membenarkan memang ada pelajar yang dipekerjakan untuk melipat surat suara.

"Akan dibicarakan di internal KPU. Setelah itu akan konpres. Biar Bu Ketua yang memberikan penjelasan. Ada 50 orang yang melipat. Dapat bayaran Rp33.000 per hari. Dari jam 16 sampai 18 kerjanya, memang ada tiga orang masih pelajar. Karena tidak berat pekerjaannya tidak masalah," tegas Nana.

Namun pantauan di lokasi, kegiatan pelipatan surat suara untuk sementara dihentikan. Sementara untuk penyimpanan logistik lainnya seperti kotak suara, disimpan di gudang KPU lainnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6678 seconds (0.1#10.140)