Gayus laporkan Deddy Corbuzier ke Mabes Polri

Rabu, 26 Februari 2014 - 22:52 WIB
Gayus laporkan Deddy Corbuzier ke Mabes Polri
Gayus laporkan Deddy Corbuzier ke Mabes Polri
A A A
Sindonews.com - Hakim Agung Gayus Lumbuun melaporkan pembawa acara sebuah talkshow di sebuah stasiun televisi swasta, Deddy Corbuzier, ke Mabes Polri, siang tadi.

Pelaporan ini karena Gayus merasa tayangan talkshow itu telah menimbulkan kesan seolah oleh dirinya menerima suap senilai Rp700 juta dari pihak artis Julia Perez, agar lawannya Dewi Persik dipenjarakan di tingkat kasasi dalam perkara pertikaian dua artis itu.

Tak terima dengan tudingan tersebut, Gayus melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (26/2/2014). Gayus menegaskan apa yang ditayangkan di televisi itu merupakan fitnah.

Presenter acara itu menjadi pihak teradu dalam perkara yang dilaporkan Gayus. Deddy Corbuzier disangka telah melakukan pencemaran nama baik kepada dirinya maupun lembaga Mahkamah Agung (MA).

"Saya semula tidak menyebutkan siapa terlapornya tapi teknis penyelidikan, ditentukan oleh penyidik adalah Deddy Corbuzier yang menayangkan bukti transfer pada acara Hitam Putih. Secara teknis penyelidikan mungkin diawali dan ditempatkan sebagai teradu," ujar Gayus seusai diperiksa di Mabes Polri.

Laporan Gayus diterima Bareskrim yang mencantumkan nomor LP 216/0/2014/Bareskrim pada laporan polisi Gayus. Di LP itu tertera Pasal 310, 311, 312 dan 263 KUHP serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal di KUHP yang disangkakan pada Deddy adalah pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan dan terakhir pemalsuan dokumen.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5815 seconds (0.1#10.140)