Soal setoran ke Komisi VII, Waryono ucap Masya Allah
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno membantah keterangan mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisno Hadi terkait pemberian uang ke Komisi VII DPR RI.
Untuk memastikan, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto memanggil kembali Didi yang sudah bersaksi lebih awal untuk di konfrontir dengan Waryono.
"Benar katanya disuruh menghitung (uang)," tanya Hakim kepada Didi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Didi yang duduk disamping Waryono tidak ragu mengamini pertanyaan majelis hakim. Menurut Didi, Waryono pernah menyuruh menghitung uang untuk diserahkan ke DPR.
"Beliau (Waryono) suruh buka dan hitung," jawab Didi.
Mendengar kesaksian Didi, Waryono langsung menimpali dengan nada agak memelas. "Itu kapan Pak Didi Masya Allah. Kapan ya Allah saya," kata Waryono sambil melihat ke arah Didi.
Waryono menjelaskan, pada saat itu tanggal 28 Mei hanya menyiapkan subtansi materi karena mau rapat dengan Komisi VII DPR RI. Lantas, Waryono memerintah Didi untuk merenungkan kembali.
"Anda ingat saat itu, coba direnungkan kembali. Janganlah, dosa Pak Didi kalau menyatakan seperti itu, ini menyangkut masalah intregitas dan kejujuran. Coba direnungkan Pak Didi," kata Waryono.
Didi pun menimpali sanggahan Waryono. "Beliau ini moving pak dari ruang rapat," saut Didi.
Kemudian majelis hakim menengahinya. "Sudah jangan berantem di sini. Karena tidak akan ketemu. Nanti kita yang nilai," kata majelis hakim.
Baca berita:
Eks Sekjen ESDM bantah terima uang dari Rudi
Untuk memastikan, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto memanggil kembali Didi yang sudah bersaksi lebih awal untuk di konfrontir dengan Waryono.
"Benar katanya disuruh menghitung (uang)," tanya Hakim kepada Didi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Didi yang duduk disamping Waryono tidak ragu mengamini pertanyaan majelis hakim. Menurut Didi, Waryono pernah menyuruh menghitung uang untuk diserahkan ke DPR.
"Beliau (Waryono) suruh buka dan hitung," jawab Didi.
Mendengar kesaksian Didi, Waryono langsung menimpali dengan nada agak memelas. "Itu kapan Pak Didi Masya Allah. Kapan ya Allah saya," kata Waryono sambil melihat ke arah Didi.
Waryono menjelaskan, pada saat itu tanggal 28 Mei hanya menyiapkan subtansi materi karena mau rapat dengan Komisi VII DPR RI. Lantas, Waryono memerintah Didi untuk merenungkan kembali.
"Anda ingat saat itu, coba direnungkan kembali. Janganlah, dosa Pak Didi kalau menyatakan seperti itu, ini menyangkut masalah intregitas dan kejujuran. Coba direnungkan Pak Didi," kata Waryono.
Didi pun menimpali sanggahan Waryono. "Beliau ini moving pak dari ruang rapat," saut Didi.
Kemudian majelis hakim menengahinya. "Sudah jangan berantem di sini. Karena tidak akan ketemu. Nanti kita yang nilai," kata majelis hakim.
Baca berita:
Eks Sekjen ESDM bantah terima uang dari Rudi
(kri)