Eks Sekjen ESDM bantah terima uang dari Rudi
Selasa, 25 Februari 2014 - 18:54 WIB
Eks Sekjen ESDM bantah terima uang dari Rudi
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno membantah pernah menerima bingkisan berupa uang dari mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Saya hari ini sudah disumpah saya katakan yang jujur, nyatakan tidak pernah terima berupa sesuatu dari Pak Rudi," kata Waryono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Tak hanya itu, Waryono juga berkelit ketika jaksa KPK menanyakan apakah pernah menyuruh bawahannya mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisno Hadi untuk mengumpulkan uang untuk diserahkan ke Komisi VII DPR.
"Tidak pernah, tidak pernah. Tidak benar itu. Karena tidak terkait dengan tupoksi," tukasnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Didi Dwi Sutrisno Hadi mengakui, pernah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada pimpinan dan anggota Komisi VII DPR RI.
Menurutnya, USD7.500 untuk pimpinan Komisi VII DPR RI, anggota Komisi VII USD2.500 dan sekretariat Komisi VII USD2.500. Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop yang sudah diberi kode.
Kode huruf A, P, dan S. Kode A untuk anggota Komisi VII DPR. Kode P ditujukan untuk Pimpinan Komisi VII DPR dan kode S untuk sekretariat Komisi VII DPR.
"Setelah itu kami masukkan ke dalam tas, saya diminta sampaikan ke ketua komisi (Sutan Bathoegana), saya telepon staf ketua komisi," kata Didi saat bersaksi.
Diakuinya, mantan Sekjen ESDM Waryono Karno sempat meminta Didi mengantar langsung ke Komisi VII DPR. Tetapi, Didi takut, lantas mengontak Irianto Muchyi, staf khusus Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
"Ada tanda terima kebetulan dia (Irianto) mau tanda tangan, sudah diserahkan ke penyidik," tukasnya.
Baca berita:
Sutan akui stafnya pernah ke Kementerian ESDM
"Saya hari ini sudah disumpah saya katakan yang jujur, nyatakan tidak pernah terima berupa sesuatu dari Pak Rudi," kata Waryono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Tak hanya itu, Waryono juga berkelit ketika jaksa KPK menanyakan apakah pernah menyuruh bawahannya mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisno Hadi untuk mengumpulkan uang untuk diserahkan ke Komisi VII DPR.
"Tidak pernah, tidak pernah. Tidak benar itu. Karena tidak terkait dengan tupoksi," tukasnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Didi Dwi Sutrisno Hadi mengakui, pernah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada pimpinan dan anggota Komisi VII DPR RI.
Menurutnya, USD7.500 untuk pimpinan Komisi VII DPR RI, anggota Komisi VII USD2.500 dan sekretariat Komisi VII USD2.500. Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop yang sudah diberi kode.
Kode huruf A, P, dan S. Kode A untuk anggota Komisi VII DPR. Kode P ditujukan untuk Pimpinan Komisi VII DPR dan kode S untuk sekretariat Komisi VII DPR.
"Setelah itu kami masukkan ke dalam tas, saya diminta sampaikan ke ketua komisi (Sutan Bathoegana), saya telepon staf ketua komisi," kata Didi saat bersaksi.
Diakuinya, mantan Sekjen ESDM Waryono Karno sempat meminta Didi mengantar langsung ke Komisi VII DPR. Tetapi, Didi takut, lantas mengontak Irianto Muchyi, staf khusus Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
"Ada tanda terima kebetulan dia (Irianto) mau tanda tangan, sudah diserahkan ke penyidik," tukasnya.
Baca berita:
Sutan akui stafnya pernah ke Kementerian ESDM
(kri)