Tiba di Pengadilan Tipikor, Sutan tak banyak bicara
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Sutan Bhatoegana sudah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia akan bersaksi untuk Rudi Rubiandini, terdakwa kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai kasus di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) itu, Sutan tidak mau menanggapi lebih jauh.
"Kemarin sudah saya katakan, enggak boleh berkomentar (proses hukum) yang sedang berjalan supaya tidak kontra produktif," kata Sutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014).
Ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi itu juga enggan menanggapi soal penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. "Saya no comment, nanti saja, nantikan sidang," tukasnya.
Selain Sutan, dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan saksi lain, yakni mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, Nazir Zein, Budiyantono, Didi Dwi dan Tri Kusumo Lidya.
Sutan disebut dalam dakwaan terkait penerimaan uang sebesar US$200 ribu untuk tunjangan hari raya (THR). Menurut Rudi uang itu diserahkan melalui anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat Tri Yulianto.
Berita:
Sutan Bhatoegana pasrah dicegah KPK
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai kasus di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) itu, Sutan tidak mau menanggapi lebih jauh.
"Kemarin sudah saya katakan, enggak boleh berkomentar (proses hukum) yang sedang berjalan supaya tidak kontra produktif," kata Sutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014).
Ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi itu juga enggan menanggapi soal penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. "Saya no comment, nanti saja, nantikan sidang," tukasnya.
Selain Sutan, dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan saksi lain, yakni mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, Nazir Zein, Budiyantono, Didi Dwi dan Tri Kusumo Lidya.
Sutan disebut dalam dakwaan terkait penerimaan uang sebesar US$200 ribu untuk tunjangan hari raya (THR). Menurut Rudi uang itu diserahkan melalui anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat Tri Yulianto.
Berita:
Sutan Bhatoegana pasrah dicegah KPK
(kur)