Suap Bupati Lebak ke Akil dimodali Atut

Senin, 24 Februari 2014 - 13:03 WIB
Suap Bupati Lebak ke...
Suap Bupati Lebak ke Akil dimodali Atut
A A A
Sindonews.com - Susi Tur Andayani didakwa menjadi perantara suap ke mantan Ketua MK Akil Mochtar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Uang Rp1 miliar yang diduga dijadikan suap itu terkait dengan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten.

"Hadiah atau janji tersebut diberikan oleh Tubagus Chaeri Wardana dan Ratu Atut Chosiyah kepada M Akil Mochtar melalui terdakwa dengan maksud agar Akil Mochtar selaku hakim konstitusi dan juga selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Edy Hartoyo membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2014).

Pemilukada Lebak, Banten dimenangkan oleh Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi, sementara permohonan sengketa pemilukada diajukan oleh pasangan Calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan Cawagubnya Kasmin.

Pada 16 September 2013 Susi bertemu dengan Amir Hamzah di Hotel Allson, Jakarta Pusat membahas sengketa pemilukada di MK, termasuk rencana pemberian suap terhadap hakim MK.

Pada 26 September 2013, terdakwa ikut pertemuan di Kantor Gubernur Banten yang dihadiri Ratu Atut, Amir Hamzah dan Kasmin. Menurutnya, pada kesempatan itu Amir melaporkan kepada Atut mengenai peluang dikabulkannya permohonan di MK.

Tanggal 28 September, terdakwa memberitahu kepada Akil melalui telepon mengenai pertemuannya dengan Atut. Menurutnya, Akil meminta terdakwa agar menyampaikan kepada Ratu Atut untuk menyiapkan dana Rp3 miliar. "Suruh dia siapkan tiga M (Miliar)lah biar saya ulang, karena besok Senin itu musyawarah," ujarnya membacakan dakwaan.

Kemudian terdakwa mengubungi Amir Hamzah pada 29 September menyampaikan permintaan Akil untuk disediakan dana Rp3 miliar untuk memenangkan perkata sengketa Pemilukada Lebak. Amir mengaku tidak punya uang dan terdakwa menyarankan agar menemui Ratu Atut dan Wawan.

Atas permintaan Ratu Atut, Wawan menyanggupi hanya Rp1 miliar. Awalnya, Akil sempat menolak lantaran tidak sesuai dengan permintaan awal.

Usai menghadiri sidang, terdakwa mengirim SMS ke Akil soal penyerahan duit Rp1 miliar. Namun, belum sampai duit ke tangan Akil, Susi Tur ditangkap pada 22 Oktober 2013 di rumah Amir Hamzah di Jalan Kampung Kapugeran Rangkasbitung. KPK menyita uang Rp1 miliar yang ditaruh di tas travel warna biru.

Susi diancam pidana Pasal 12 huruf C UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001.

Baca berita:
Kubu Wawan sebut Susi orang dekat Akil
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0204 seconds (0.1#10.140)