RS tolak peserta JKN, pemerintah harus bersikap tegas

Senin, 24 Februari 2014 - 00:10 WIB
RS tolak peserta JKN,...
RS tolak peserta JKN, pemerintah harus bersikap tegas
A A A
Sindonews.com - DPR meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk memberi sanksi kepad‎a pelayanan kesehatan yang menolak pasien pemegang kartu Jaminan Kesehatan (Jamkesmas), Jamsostek lama dan Askes.

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi. Menurutnya, untuk pemberian sanksi ini, pemerintah segera membuat regulasi khusus.

Zuber mengungkapkan, pemerintah harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada pelayanan kesehatan atau Rumah Sakit (RS) tingkat pertama (PPK I) dan rujukan (PPK II). Hal ini karena banyak pengaduan masyarakat yang diterima, karena ditolak untuk berobat atau tidak mendapat pelayanan kesehatan tertentu.

"Sebelum kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang baru terbit, kelompok pemegang kartu dijamin langsung menjadi peserta JKN. Tanpa perlu mendaftar ulang," kata Zuber saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu 23 Februari 2014.

Sebelumnya, pemerintah telah menjamin ketiga kelompok pemegang kartu tersebut, karena ‎ pemegang kartu tersebut telag ditransfer secara otomatis menjadi peserta JKN, jadi tidak diperlukan pendaftaran ulang.

Untuk itu, diharuskan pemerintah segera mengeluarkan regulasi guna memperjelas status kepesertaan kelompok tersebut. Regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk menjamin hak-hak peserta dalam mendapatkan pelayanan kesehatan‎.

"Untuk Jamsostek lama mereka membayar iuran ke BPJS melalui pemberi kerjanya melalui mekanisme presentase dari upah tertentu. Sedangkan untuk peserta Jamkesmas yang notabene masyarakat miskin dan tidak mampu mereka langsung masuk kedalam Penerima Bantuan Iuran (PBI)‎," kata dia.

Selain permasalahan regulasi tersebut, lanjut Zuber dirinya meminta kepada pemerintah mengeluarkan regulasi untuk menyederhanakan prosedur pembiayaan di Puskesmas. Pasalnya, mekanisme pembiayaan yang diterapkan kali ini terlalu panjang.

Karenanya, selama ini proses pembiayaan harus melalui kas daerah dan proses penggunaanya harus melalui proses birokrasi.‎ "Proses pelayanan kesehatan di Puskesmas tidak boleh terganggu hanya karena alasan dana yang tersendat," pungkasnya.

Pelaksanaan BPJS Kesehatan dinilai masih minus
(maf)
Berita Terkait
Saleh Husin: Kerukunan...
Saleh Husin: Kerukunan Warga Dapat dan Olahraga juga Dapat
Buka Cabang di GDC,...
Buka Cabang di GDC, Satu Dental Ingin Kesehatan Gigi Masyarakat Terjaga
Kondisi Kesehatan Dinilai...
Kondisi Kesehatan Dinilai Sangat Mempengaruhi Kualitas Fokus Otak
Fenomena Bocah Disunat...
Fenomena Bocah Disunat Jin, Begini Penjelasan Ketua IDI Tangsel
Menjaga Kesehatan Masyarakat...
Menjaga Kesehatan Masyarakat Indonesia
Pentingnya Upaya Peningkatan...
Pentingnya Upaya Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Berita Terkini
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved