RS tolak peserta JKN, pemerintah harus bersikap tegas

Senin, 24 Februari 2014 - 00:10 WIB
RS tolak peserta JKN,...
RS tolak peserta JKN, pemerintah harus bersikap tegas
A A A
Sindonews.com - DPR meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk memberi sanksi kepad‎a pelayanan kesehatan yang menolak pasien pemegang kartu Jaminan Kesehatan (Jamkesmas), Jamsostek lama dan Askes.

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi. Menurutnya, untuk pemberian sanksi ini, pemerintah segera membuat regulasi khusus.

Zuber mengungkapkan, pemerintah harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada pelayanan kesehatan atau Rumah Sakit (RS) tingkat pertama (PPK I) dan rujukan (PPK II). Hal ini karena banyak pengaduan masyarakat yang diterima, karena ditolak untuk berobat atau tidak mendapat pelayanan kesehatan tertentu.

"Sebelum kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang baru terbit, kelompok pemegang kartu dijamin langsung menjadi peserta JKN. Tanpa perlu mendaftar ulang," kata Zuber saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu 23 Februari 2014.

Sebelumnya, pemerintah telah menjamin ketiga kelompok pemegang kartu tersebut, karena ‎ pemegang kartu tersebut telag ditransfer secara otomatis menjadi peserta JKN, jadi tidak diperlukan pendaftaran ulang.

Untuk itu, diharuskan pemerintah segera mengeluarkan regulasi guna memperjelas status kepesertaan kelompok tersebut. Regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk menjamin hak-hak peserta dalam mendapatkan pelayanan kesehatan‎.

"Untuk Jamsostek lama mereka membayar iuran ke BPJS melalui pemberi kerjanya melalui mekanisme presentase dari upah tertentu. Sedangkan untuk peserta Jamkesmas yang notabene masyarakat miskin dan tidak mampu mereka langsung masuk kedalam Penerima Bantuan Iuran (PBI)‎," kata dia.

Selain permasalahan regulasi tersebut, lanjut Zuber dirinya meminta kepada pemerintah mengeluarkan regulasi untuk menyederhanakan prosedur pembiayaan di Puskesmas. Pasalnya, mekanisme pembiayaan yang diterapkan kali ini terlalu panjang.

Karenanya, selama ini proses pembiayaan harus melalui kas daerah dan proses penggunaanya harus melalui proses birokrasi.‎ "Proses pelayanan kesehatan di Puskesmas tidak boleh terganggu hanya karena alasan dana yang tersendat," pungkasnya.

Pelaksanaan BPJS Kesehatan dinilai masih minus
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1695 seconds (0.1#10.140)