Lokasi bencana normal, TPS tidak perlu pindah
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lokasi pengungsian bencana alam Gunung Kelud. Sebaliknya, jika kondisi di sekitar bencana sudah normal maka TPS tidak perlu direlokasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, jika kondisi sudah normal, maka KPU daerah tidak perlu merelokasi bilik suara ke lokasi TPS. Pemilih bisa mencoblos di tempat semula.
"Kalau dalam posisi semua kondisi sudah normal tak perlu relokasi. Bisa relokasi tapi harus ada alternatif," kata Husni di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Sebab, lanjut Husni, jika terpaksa harus merelokasi TPS, maka pengaturan soal pemilih pindahan akan dihitung di tempat dimana pemilih tersebut terdaftar. "Kalau ternyata mereka gunakan hak tidak pada TPS yang direlokasi maka perlu A5," ujar Husni.
Formulir A5 disediakan KPU bagi masyarakat yang kedapatan berpindah tempat/domisili. Tetapi, masyarakat tersebut tetap menginginkan hak pilihnya tetap terjamin.
Berita:
Sudah 100%, logistik untuk daerah terpencil
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, jika kondisi sudah normal, maka KPU daerah tidak perlu merelokasi bilik suara ke lokasi TPS. Pemilih bisa mencoblos di tempat semula.
"Kalau dalam posisi semua kondisi sudah normal tak perlu relokasi. Bisa relokasi tapi harus ada alternatif," kata Husni di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Sebab, lanjut Husni, jika terpaksa harus merelokasi TPS, maka pengaturan soal pemilih pindahan akan dihitung di tempat dimana pemilih tersebut terdaftar. "Kalau ternyata mereka gunakan hak tidak pada TPS yang direlokasi maka perlu A5," ujar Husni.
Formulir A5 disediakan KPU bagi masyarakat yang kedapatan berpindah tempat/domisili. Tetapi, masyarakat tersebut tetap menginginkan hak pilihnya tetap terjamin.
Berita:
Sudah 100%, logistik untuk daerah terpencil
(dam)