18 lembaga survei daftar ke KPU terkait quick count

Jum'at, 21 Februari 2014 - 16:47 WIB
18 lembaga survei daftar...
18 lembaga survei daftar ke KPU terkait quick count
A A A
Sindonews.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2013 menegaskan, partisipasi masyarakat melalui lembaga survei dibolehkan. Hanya saja lembaga survei diharuskan terdaftar di KPU.

Sebagai prasyarat kegiatan hitung cepat (quick count) saat pemilu legislatif (pileg) digelar. KPU mengklaim, sebanyak 18 lembaga survei telah mendaftar ke KPU.

"Ada 18 lembaga survei yang daftar. Nanti di cek lagi (jumlah pendaftar)," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Namun demikian, Ferry mengaku jumlah lembaga survei tersebut masih berdasarkan informasi yang masuk. Menurutnya, KPU memberikan kesempatan kepada lembaga survei agar mendaftar paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan. "Kita tetap tunggu lembaga survei itu mau mendaftar ke kita (KPU)," ucap Ferry.

Sebelumnya, ada 11 lembaga survei yang resmi bergabung ke KPU. Lembaga itu antara lain, PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik, PT Citra Komunikasi LSI, PT Konsultan Citra Indonesia, Media Survei Nasional, PT Citra Publik Indonesia dan PT Indikator Politik Indonesia.

Berikutnya ada PT Data LSI (Lembaga Survei Indonesia), PT Lingkaran Survei Indonesia, PT Roy Morgan Research, Lembaga Jaringan Isu Publik serta PT Cyrus Nusantara.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2013 tentang partisipasi masyarakat menyoal lembaga survei, diatur mengenai larangan pengumuman hasil survei selama masa tenang dan hasil hitung cepat selama dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup waktu Aceh.

Bagi lembaga survei yang melakukan rilis pada masa tenang dan tidak menyatakan bahwa hasil survei bukan hasil resmi dari KPU akan dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp18 juta.

Sementara lembaga survei yang mengumumkan hasil penghitungan cepat kurang dari dua jam setelah pemungutan suara ditutup akan dikenai sanksi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7274 seconds (0.1#10.140)