Berkas eks Presdir Indosat dilimpahkan ke penuntutan
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, akan memprioritaskan penuntasan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi 3G PT Indosat oleh PT Indosat Mega Media (IM2).
Kasus tersebut sampai saat ini belum rampung secara keseluruhan dan telah merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syafrudin mengatakan, untuk menuntaskan perkara tersebut secara keseluruhan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara mantan Presiden Direktur Indosat, Johnny Swandi Sjam ke penuntutan.
"Sebentar lagi (dilimpahkan) yang perorangan dulu," kata Syafrudin di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014).
Kendati demikian, sampai saat ini Syafrudin masih belum melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara tersebut yakni Jhonny Swandi Sjam dan Hari Sasongko. "Kita lihat perkembangannya nanti, penahanannya itu tergantung perkembangannya nanti," pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka termasuk Jhonny Swandi Sjam yaitu, Presdir PT Indosat Hari Sasongko, serta korporasi Indosat, dan IM2.
Sebelumnya, Dirut PT IM2 Indar Atmanto telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, namun, Kejagung mengajukan kasasi atas putusan banding Indar.
Kasus tersebut sampai saat ini belum rampung secara keseluruhan dan telah merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syafrudin mengatakan, untuk menuntaskan perkara tersebut secara keseluruhan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara mantan Presiden Direktur Indosat, Johnny Swandi Sjam ke penuntutan.
"Sebentar lagi (dilimpahkan) yang perorangan dulu," kata Syafrudin di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014).
Kendati demikian, sampai saat ini Syafrudin masih belum melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara tersebut yakni Jhonny Swandi Sjam dan Hari Sasongko. "Kita lihat perkembangannya nanti, penahanannya itu tergantung perkembangannya nanti," pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka termasuk Jhonny Swandi Sjam yaitu, Presdir PT Indosat Hari Sasongko, serta korporasi Indosat, dan IM2.
Sebelumnya, Dirut PT IM2 Indar Atmanto telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, namun, Kejagung mengajukan kasasi atas putusan banding Indar.
(maf)