Peretas situs KPU Jateng diduga dari Sumatera
A
A
A
Sindonews.com - Peretas situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah yang terjadi Senin (3/2) lalu, diduga dilakukan dari Sumatera. Itu berdasarkan penyelidikan sementara Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Ketua KPU Jawa Tengah, Joko Purnomo, menyatakan pihaknya telah melaporkan insiden ini ke Polda Jawa Tengah.
"Pengganggu itu ngakunya di Sumatera. Informasi dari Cyber Crime demikian, kan kami duduk bersama-sama membahas permasalahan ini," ungkap Joko kepada KORAN SINDO usai Simulasi Pengamanan Pemilu 2014 di Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (20/2/2014).
Joko mengungkapkan insiden peretasan itu juga terjadi di tempat lain, di waktu bersamaan. Ia mengungkapkan, setidaknya terjadi di empat tempat. Selain Jawa Tengah, juga terjadi di Bali.
"Memang saat peretasan itu, data-data yang di website hilang. Tapi kami masih punya data yang diserver, memang sempat membuat masyarakat yang membutuhkan info, jadi hilang," lanjutnya.
Ia mengungkapkan, saat ini tengah melakukan perbaikan atas insiden peretasan situs itu. Begitupun data-data update dari KPU kabupaten/kota.
"Minggu depan aktif kembali," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijojo, mengatakan masih melakukan penyelidikan peretasan situs KPU Jateng itu.
"Situsnya kan sudah dibenerin, data-datanya masih ada. Tim masih bekerja," katanya saat dihubungi KORAN SINDO telepon selulernya.
Ketika ditanyakan apakah peretas situs itu ada di Sumatera, Djoko belum bisa memastikannya. Namun demikian, pihaknya memproses itu sesuai tindak pidana ITE.
"Kan bisa saja dialihkan, bisa saja teknik-tekniknya seperti itu. Seperti yang sudah pernah kami tangani, sinyal muncul di luar negeri ternyata tersangkanya di Jawa Timur. Untuk kasus ini, pasti diproses. Nanti saya beritahu kalau sudah terungkap," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Dwi Priyatno, menegaskan peretasan website tersebut tidak dapat dibenarkan.
"Masih penyelidikan oleh Krimsus," tegasnya.
Praktisi hukum, Theodorus Yosep Parera, sebelumnya menyatakan pelaku peretasan bisa dipidana maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp5miliar.
Peretasnya bisa dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang - Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukumannya antara delapan sampai 10 tahun dengan denda antara Rp2 miliar sampai Rp5 miliar. Karena ancamannya di atas lima tahun, pelaku
dapat ditahan
"Insiden semacam ini bukan merupakan delik aduan, yang artinya penyidik kepolisian bisa bertindak tanpa menunggu laporan dari pihak KPU," katanya.
Diketahui, peretasan situs resmi KPU Jawa Tengah dengan alamat http://www.kpu-jatengprov.go.id terjadi pada Senin (3/2). Beberapa data - data hingga informasi tidak bisa diakses.
Ini merupakan kali ke dua peretasan situs KPU Jawa Tengah sejak November 2013 lalu. Pihak KPU Jawa Tengah sendiri membenarkan hal itu.
Saat KORAN SINDO mencoba membuka situs tersebut Senin (3/2) sekira pukul 17.00 hingga malam harinya, beberapa menu di situs tersebut terdapat tulisan hampir sama: HaCkeD bY Al3x 0wn5. Misalnya, di menu berita tertanggal 21 Januari 2014 22:47:20, muncul gambar telapak
tangan bertuliskan Hacked! Stop Korupsi dan Suap. Informatics Mafia Indonesia.
Ketua KPU Jawa Tengah, Joko Purnomo, menyatakan pihaknya telah melaporkan insiden ini ke Polda Jawa Tengah.
"Pengganggu itu ngakunya di Sumatera. Informasi dari Cyber Crime demikian, kan kami duduk bersama-sama membahas permasalahan ini," ungkap Joko kepada KORAN SINDO usai Simulasi Pengamanan Pemilu 2014 di Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (20/2/2014).
Joko mengungkapkan insiden peretasan itu juga terjadi di tempat lain, di waktu bersamaan. Ia mengungkapkan, setidaknya terjadi di empat tempat. Selain Jawa Tengah, juga terjadi di Bali.
"Memang saat peretasan itu, data-data yang di website hilang. Tapi kami masih punya data yang diserver, memang sempat membuat masyarakat yang membutuhkan info, jadi hilang," lanjutnya.
Ia mengungkapkan, saat ini tengah melakukan perbaikan atas insiden peretasan situs itu. Begitupun data-data update dari KPU kabupaten/kota.
"Minggu depan aktif kembali," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijojo, mengatakan masih melakukan penyelidikan peretasan situs KPU Jateng itu.
"Situsnya kan sudah dibenerin, data-datanya masih ada. Tim masih bekerja," katanya saat dihubungi KORAN SINDO telepon selulernya.
Ketika ditanyakan apakah peretas situs itu ada di Sumatera, Djoko belum bisa memastikannya. Namun demikian, pihaknya memproses itu sesuai tindak pidana ITE.
"Kan bisa saja dialihkan, bisa saja teknik-tekniknya seperti itu. Seperti yang sudah pernah kami tangani, sinyal muncul di luar negeri ternyata tersangkanya di Jawa Timur. Untuk kasus ini, pasti diproses. Nanti saya beritahu kalau sudah terungkap," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Dwi Priyatno, menegaskan peretasan website tersebut tidak dapat dibenarkan.
"Masih penyelidikan oleh Krimsus," tegasnya.
Praktisi hukum, Theodorus Yosep Parera, sebelumnya menyatakan pelaku peretasan bisa dipidana maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp5miliar.
Peretasnya bisa dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang - Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukumannya antara delapan sampai 10 tahun dengan denda antara Rp2 miliar sampai Rp5 miliar. Karena ancamannya di atas lima tahun, pelaku
dapat ditahan
"Insiden semacam ini bukan merupakan delik aduan, yang artinya penyidik kepolisian bisa bertindak tanpa menunggu laporan dari pihak KPU," katanya.
Diketahui, peretasan situs resmi KPU Jawa Tengah dengan alamat http://www.kpu-jatengprov.go.id terjadi pada Senin (3/2). Beberapa data - data hingga informasi tidak bisa diakses.
Ini merupakan kali ke dua peretasan situs KPU Jawa Tengah sejak November 2013 lalu. Pihak KPU Jawa Tengah sendiri membenarkan hal itu.
Saat KORAN SINDO mencoba membuka situs tersebut Senin (3/2) sekira pukul 17.00 hingga malam harinya, beberapa menu di situs tersebut terdapat tulisan hampir sama: HaCkeD bY Al3x 0wn5. Misalnya, di menu berita tertanggal 21 Januari 2014 22:47:20, muncul gambar telapak
tangan bertuliskan Hacked! Stop Korupsi dan Suap. Informatics Mafia Indonesia.
(lns)