KPU pastikan aturan teknis kampanye terbuka rampung
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan rencana teknis terkait kampanye terbuka untuk peserta pemilu baik partai politik (parpol).
Rencana teknis ini termasuk personal calon legislatif (caleg) yang akan digelar mulai 16 Maret 2014.
"Pada intinya sudah clear, enggak ada masalah, semua sudah selesai," kata Komisioner KPU divisi logistik dan perencanaan Arief Budiman, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Arief menjelaskan, persoalan teknis yang dimaksud meliputi zonasi kampanye di ruang terbuka, batasan jumlah massa dalam setiap aksi kampanye dan persoalan lain terkait dengan hal tersebut. "Sudah kita buat tabulasi, tinggal nanti di-upload saja. Semuanya terbuka dan transparan," ujarnya.
KPU sendiri tengah menjadwalkan rencana kampanye terbuka melalui rapat umum, atau kampanye di media massa cetak dan elektronik pada tanggal 16 Maret 2014 sampai dengan 5 April 2014.
Kampanye terbuka peserta pemilu bebas untuk melakukan sosialisasi terbuka seperti di lapangan dan tempat-tempat terbuka lainnya dengan pembagian waktu dan zonasi yang telah ditentukan.
Rencana teknis ini termasuk personal calon legislatif (caleg) yang akan digelar mulai 16 Maret 2014.
"Pada intinya sudah clear, enggak ada masalah, semua sudah selesai," kata Komisioner KPU divisi logistik dan perencanaan Arief Budiman, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Arief menjelaskan, persoalan teknis yang dimaksud meliputi zonasi kampanye di ruang terbuka, batasan jumlah massa dalam setiap aksi kampanye dan persoalan lain terkait dengan hal tersebut. "Sudah kita buat tabulasi, tinggal nanti di-upload saja. Semuanya terbuka dan transparan," ujarnya.
KPU sendiri tengah menjadwalkan rencana kampanye terbuka melalui rapat umum, atau kampanye di media massa cetak dan elektronik pada tanggal 16 Maret 2014 sampai dengan 5 April 2014.
Kampanye terbuka peserta pemilu bebas untuk melakukan sosialisasi terbuka seperti di lapangan dan tempat-tempat terbuka lainnya dengan pembagian waktu dan zonasi yang telah ditentukan.
(maf)