Kemenag belum tetapkan tata kelola biaya nikah

Kamis, 20 Februari 2014 - 15:37 WIB
Kemenag belum tetapkan tata kelola biaya nikah
Kemenag belum tetapkan tata kelola biaya nikah
A A A
Sindonews.com - Pengelolaan biaya nikah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), terus menjadi perdebatan, apakah merupakan gratifikasi atau pungutan liar oleh pegawai Kantor Urusan Agama (KUA).

Untuk itu Kemenag, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), merumuskan biaya nikah dan pencegahan terjadinnya pemberian gratifikasi.

”Ini pertemuan kedua untuk mendengar progres atau kemajuan bagaimana tata kelola biaya tersebut (nikah), sehingga tidak memberatkan bagi yang tidak mampu," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Pembahasan biaya nikah mundur dari target yang telah ditentukan, pasalnya masih butuh pendalaman yang lebih komprehensif. ”Dalam pembahasan (biaya nikah), tenggat (batas waktu) kami molor, rencana Februari selesai, diundur satu bulan lagi ya,” ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Abdul Jamil dan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani.

Sementara Suryadharma Ali mengatakan, pertemuan kali ini mematangkan dari pertemuan pertama, dengan pembahasan lebih mendalam. "Pada kesempatan ini belum bisa menyebutkan perubahan tarif itu seperti apa," kata Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Menurutnya, biaya nikah masih dilakukan pertimbangan, dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan letak geografis. "Ada yang mudah dijangkau, ada juga yang harus menggunakan pesawat, ada juga pertimbangan ekonomi," tukasnya.

Biaya nikah masuk kas negara
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7659 seconds (0.1#10.140)