KPU bakal coret petugas PPS & PPK eks narapidana

Kamis, 20 Februari 2014 - 11:13 WIB
KPU bakal coret petugas...
KPU bakal coret petugas PPS & PPK eks narapidana
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharapkan penyelenggara pemilu dari tingkat pusat sampai di lapangan mampu menjalankan pemungutan dan penghitungan suara secara independen dan jurdil.

Karena itu, penyelenggara pemilu yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga dituntut memiliki latar belakang 'aman' dari masalah hukum.

Berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait bekas narapidana atau diistilahkan sebagai 'daftar hitam' petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maka KPU tak segan-segan untuk mencoretnya.

"Kalau misalnya terbukti untuk menegakkan pemilu yang berintegritas (dicoret)," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Namun demikian, KPU tak mau gegabah dengan langsung melakukan pencoretan. Sebab masih dibutuhkan klarifikasi dari bersangkutan. Adapun soal petugas pemilu tingkat kelurahan dan kecamatan tersebut menjadi kewengan masing-masing KPU provinsi dan Kabupaten/kota.

"Tapi kita harus klarifikasi dulu, tidak serta merta dicoret. Tapi yang jelas PPS dan PPS yang meninggal bisa diganti," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad mengklaim, memiliki sejumlah data petugas PPS dan PPK yang pernah bermasalah saat bertugas menjadi penyelenggara pemilu. Orang-orang tersebut dianggap tidak layak lantaran tidak independen dan diduga curang saat menyelenggarakan pemilu.

Adapun dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang petugas penyelenggara pemilu disebutkan seorang petugas penyelenggara dituntut harus bersikap profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas.

Sementara pada Bab II Pasal 2 tentang azas penyelenggara pemilu disebutkan seorang petugas pemilu dituntut untuk mandiri, jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum. Hal tersebut masih ditambah dengan aturan yang menyangkut ketentuan umum, antara lain asas kepentingan umum, keterbukaan, profesionalisme, proporsionalitas, akuntabilitas, efesiensi dan efektivitas.

Baca berita:
KPU kesulitan mendata pemilih narapidana
(kri)
Berita Terkait
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Sirekap Ngebug, Warganet...
Sirekap Ngebug, Warganet Skeptis dengan Kemampuan Tim IT KPU
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
4 Nama Berkonsultasi...
4 Nama Berkonsultasi Serius ke KPU DKI Terkait Maju Cagub Jakarta Jalur Independen
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Berita Terkini
Kapolri Tak Hadir di...
Kapolri Tak Hadir di Rapat Satgas PKH, Jubir: Semua Unsur Tetap Terwakili
Istana Belum Terima...
Istana Belum Terima Usulan Jaksa Agung soal Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
Mensesneg Sebut Pengunduran...
Mensesneg Sebut Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus Tidak Pakai Keppres
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Nasibnya di Satgas PKH Belum Jelas
Ini Alasan KPK Belum...
Ini Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Melihat Koleksi Buku...
Melihat Koleksi Buku Presiden Prabowo di Perpustakaan Pribadinya: Sejarah Perang hingga Filsafat
Infografis
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved