KPU bakal coret petugas PPS & PPK eks narapidana

Kamis, 20 Februari 2014 - 11:13 WIB
KPU bakal coret petugas PPS & PPK eks narapidana
KPU bakal coret petugas PPS & PPK eks narapidana
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharapkan penyelenggara pemilu dari tingkat pusat sampai di lapangan mampu menjalankan pemungutan dan penghitungan suara secara independen dan jurdil.

Karena itu, penyelenggara pemilu yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga dituntut memiliki latar belakang 'aman' dari masalah hukum.

Berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait bekas narapidana atau diistilahkan sebagai 'daftar hitam' petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maka KPU tak segan-segan untuk mencoretnya.

"Kalau misalnya terbukti untuk menegakkan pemilu yang berintegritas (dicoret)," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Namun demikian, KPU tak mau gegabah dengan langsung melakukan pencoretan. Sebab masih dibutuhkan klarifikasi dari bersangkutan. Adapun soal petugas pemilu tingkat kelurahan dan kecamatan tersebut menjadi kewengan masing-masing KPU provinsi dan Kabupaten/kota.

"Tapi kita harus klarifikasi dulu, tidak serta merta dicoret. Tapi yang jelas PPS dan PPS yang meninggal bisa diganti," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad mengklaim, memiliki sejumlah data petugas PPS dan PPK yang pernah bermasalah saat bertugas menjadi penyelenggara pemilu. Orang-orang tersebut dianggap tidak layak lantaran tidak independen dan diduga curang saat menyelenggarakan pemilu.

Adapun dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang petugas penyelenggara pemilu disebutkan seorang petugas penyelenggara dituntut harus bersikap profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas.

Sementara pada Bab II Pasal 2 tentang azas penyelenggara pemilu disebutkan seorang petugas pemilu dituntut untuk mandiri, jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum. Hal tersebut masih ditambah dengan aturan yang menyangkut ketentuan umum, antara lain asas kepentingan umum, keterbukaan, profesionalisme, proporsionalitas, akuntabilitas, efesiensi dan efektivitas.

Baca berita:
KPU kesulitan mendata pemilih narapidana
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6005 seconds (0.1#10.140)