KPU bakal coret petugas PPS & PPK eks narapidana

Kamis, 20 Februari 2014 - 11:13 WIB
KPU bakal coret petugas...
KPU bakal coret petugas PPS & PPK eks narapidana
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharapkan penyelenggara pemilu dari tingkat pusat sampai di lapangan mampu menjalankan pemungutan dan penghitungan suara secara independen dan jurdil.

Karena itu, penyelenggara pemilu yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga dituntut memiliki latar belakang 'aman' dari masalah hukum.

Berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait bekas narapidana atau diistilahkan sebagai 'daftar hitam' petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maka KPU tak segan-segan untuk mencoretnya.

"Kalau misalnya terbukti untuk menegakkan pemilu yang berintegritas (dicoret)," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Namun demikian, KPU tak mau gegabah dengan langsung melakukan pencoretan. Sebab masih dibutuhkan klarifikasi dari bersangkutan. Adapun soal petugas pemilu tingkat kelurahan dan kecamatan tersebut menjadi kewengan masing-masing KPU provinsi dan Kabupaten/kota.

"Tapi kita harus klarifikasi dulu, tidak serta merta dicoret. Tapi yang jelas PPS dan PPS yang meninggal bisa diganti," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad mengklaim, memiliki sejumlah data petugas PPS dan PPK yang pernah bermasalah saat bertugas menjadi penyelenggara pemilu. Orang-orang tersebut dianggap tidak layak lantaran tidak independen dan diduga curang saat menyelenggarakan pemilu.

Adapun dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang petugas penyelenggara pemilu disebutkan seorang petugas penyelenggara dituntut harus bersikap profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas.

Sementara pada Bab II Pasal 2 tentang azas penyelenggara pemilu disebutkan seorang petugas pemilu dituntut untuk mandiri, jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum. Hal tersebut masih ditambah dengan aturan yang menyangkut ketentuan umum, antara lain asas kepentingan umum, keterbukaan, profesionalisme, proporsionalitas, akuntabilitas, efesiensi dan efektivitas.

Baca berita:
KPU kesulitan mendata pemilih narapidana
(kri)
Berita Terkait
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Sirekap Ngebug, Warganet...
Sirekap Ngebug, Warganet Skeptis dengan Kemampuan Tim IT KPU
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
4 Nama Berkonsultasi...
4 Nama Berkonsultasi Serius ke KPU DKI Terkait Maju Cagub Jakarta Jalur Independen
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Berita Terkini
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved