Punya bukti, KPK abaikan bantahan Tri Yulianto
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi VII DPR RI Tri Yulianto membantah menerima uang dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Namun, bantahan itu tidak dapat menggagalkan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Tri.
"Bahwa itu membuktikan telah terjadi suatu tindak pidana tidak hanya dari keterangan saksi, tapi ada bukti-bukti lain. Bukti petunjuk yang bisa dipakai," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (19/2/2014).
Dijelaskan Bambang, meskipun Tri Yulianto membantah tapi hakim bisa mengkonfirmasi keterangan dari saksi lain. Apalagi, jika sudah ada pengakuan dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Pengakuan Rudi, lanjut dia, bisa saja membuka informasi baru dan membuka terang kasus dugaan penerimaan hadiah di lingkungan Kementerian ESDM itu.
"Kita enggak harus menitikberatkan keterangan saksi. Jadi keterangan penolakan Tri Yulianto menduga tidak menyebabkan bahwa pembuktian tindak pidana RR tidak terbukti," tukasnya.
Sebelumnya, Tri Yulianto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor membantah pernah menerima titipan uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar USD200 ribu dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini untuk Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana.
"Tidak pernah Yang Mulia," jawab Tri Yulianto kepada majelis hakim saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 18 Februari 2014.
Mendapat jawaban demikian, majelis hakim pun kembali mengkonfirmasi Tri. "Sekali lagi, Anda tidak pernah terima titipan THR dari terdakwa untuk Sutan Bhatoegana?" tanya hakim yang kembali.
Tri Yulianto pun kembali membantah. "Tidak pernah Yang Mulia," kata Tri lagi.
Baca berita:
Tri Yulianto bantah terima THR dari Rudi
Tri Yulianto minta CCTV All Fresh dibuka
"Bahwa itu membuktikan telah terjadi suatu tindak pidana tidak hanya dari keterangan saksi, tapi ada bukti-bukti lain. Bukti petunjuk yang bisa dipakai," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (19/2/2014).
Dijelaskan Bambang, meskipun Tri Yulianto membantah tapi hakim bisa mengkonfirmasi keterangan dari saksi lain. Apalagi, jika sudah ada pengakuan dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Pengakuan Rudi, lanjut dia, bisa saja membuka informasi baru dan membuka terang kasus dugaan penerimaan hadiah di lingkungan Kementerian ESDM itu.
"Kita enggak harus menitikberatkan keterangan saksi. Jadi keterangan penolakan Tri Yulianto menduga tidak menyebabkan bahwa pembuktian tindak pidana RR tidak terbukti," tukasnya.
Sebelumnya, Tri Yulianto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor membantah pernah menerima titipan uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar USD200 ribu dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini untuk Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana.
"Tidak pernah Yang Mulia," jawab Tri Yulianto kepada majelis hakim saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 18 Februari 2014.
Mendapat jawaban demikian, majelis hakim pun kembali mengkonfirmasi Tri. "Sekali lagi, Anda tidak pernah terima titipan THR dari terdakwa untuk Sutan Bhatoegana?" tanya hakim yang kembali.
Tri Yulianto pun kembali membantah. "Tidak pernah Yang Mulia," kata Tri lagi.
Baca berita:
Tri Yulianto bantah terima THR dari Rudi
Tri Yulianto minta CCTV All Fresh dibuka
(kri)