Kasus turbin, Kejagung kembali panggil GM Siemens

Rabu, 19 Februari 2014 - 00:27 WIB
Kasus turbin, Kejagung...
Kasus turbin, Kejagung kembali panggil GM Siemens
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, pihaknya akan kembali memanggil General Manager (GM) PT Siemens Indonesia, Christop Silalahi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2.2 di Belawan, Sumatera Utara (Sumut).

Christop Silalahi sebelumnya telah diagendakan oleh tim penyidik Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, dua kali yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Kejagung.

"Segera nanti dijadwalkan kembali," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Syafrudin di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa 18 Februari 2014.

Syafrudin menambahkan, pada panggilan berikutnya Christop Silalahi tetap akan berstatus sebagai saksi dan akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut. "Ya dia dipanggil sebagai saksi. Nanti akan diambil keterangannya sebagai saksi. Bagaimana ceritanya itu terjadi," papar Syafrudin.

Dalam pengerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 PT Siemens adalah perusahaan asal Jerman yang sebelumnya ditunjuk langsung oleh PT PLN namun, harga yang diminta terlalu tinggi yaitu Rp843 miliar sedangkan, PLN hanya dapat menyanggupi anggaran Rp623 miliar.

Akhirnya PLN mengadakan tender dan PT Mapna Indonesia memenangkan tender tersebut. PT Mapna Indonesia dan PT Siemens merupakan perusahaan yang sedang bertarung dalam menjalankan proyek PLTU di Muara Tawar.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan enam tersangka termasuk Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, Mochammad Bahalwan. Lima di antaranya dari unsur PLN yang sekarang ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumut.

Sementara satu tersangka yaitu Dirut CV Sri Makmur, Yuni yang hingga kini masih buron. Artinya, perkara sebelumnya belum tuntas. Lima tersangka tersebut yakni General Manager PT Kitsbu, Chris Leo Manggala, Manajer Sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propulasi, Supra Dekanto, Karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali.

Dalam kasus ini, penyidik menduga adanya penggelembungan harga dalam pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi flame turbin di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009. Saat itu PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original Equipment Manufacture (OEM) kalah dengan Mapna dari Iran yang kapasitasnya bukan non-OEM.

Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dari Mapna. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM, namun kenyataannya flame turbin tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.

Praperadilan Bahalwan ditolak PN Jaksel
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1270 seconds (0.1#10.140)