Eks staf ahli anggota DPR divonis 2 tahun penjara
Selasa, 18 Februari 2014 - 17:56 WIB
Eks staf ahli anggota DPR divonis 2 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Staf Ahli Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Halim Kalla, Andi Haris Surahman. Haris Surahman juga didenda Rp 50 juta.
"Bila tidak dibayar, maka pidana denda itu dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Amin Iswanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengalilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2014).
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya dan Minahasa tahun anggaran 2011.
Andi Haris Surahman disebut Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (MKGR) Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq menyuap Wa Ode Nurhayati yang saat itu menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Sementara itu, Haris mengaku pikir-pikir menanggapi vonis tersebut, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Begitu pula dengan tim Jaksa Penuntut Umum KPK.
Berita:
KPK tuntut Haris Surahman 3,5 tahun penjara
"Bila tidak dibayar, maka pidana denda itu dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Amin Iswanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengalilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2014).
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya dan Minahasa tahun anggaran 2011.
Andi Haris Surahman disebut Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (MKGR) Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq menyuap Wa Ode Nurhayati yang saat itu menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Sementara itu, Haris mengaku pikir-pikir menanggapi vonis tersebut, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Begitu pula dengan tim Jaksa Penuntut Umum KPK.
Berita:
KPK tuntut Haris Surahman 3,5 tahun penjara
(dam)