Eks staf ahli anggota DPR divonis 2 tahun penjara

Selasa, 18 Februari 2014 - 17:56 WIB
Eks staf ahli anggota...
Eks staf ahli anggota DPR divonis 2 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Staf Ahli Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Halim Kalla, Andi Haris Surahman. Haris Surahman juga didenda Rp 50 juta.

"Bila tidak dibayar, maka pidana denda itu dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Amin Iswanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengalilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2014).

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya dan Minahasa tahun anggaran 2011.

Andi Haris Surahman disebut Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (MKGR) Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq menyuap Wa Ode Nurhayati yang saat itu menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Sementara itu, Haris mengaku pikir-pikir menanggapi vonis tersebut, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Begitu pula dengan tim Jaksa Penuntut Umum KPK.

Berita:
KPK tuntut Haris Surahman 3,5 tahun penjara
(dam)
Berita Terkait
PPID Kabupaten Jayapura...
PPID Kabupaten Jayapura Dikukuhkan Wabup Giri Wijayantoro
PPID Dinas PMD Lutra...
PPID Dinas PMD Lutra Jadi Peserta Terbaik Bimtek PPID Tingkat Provinsi
Pemkab Luwu Utara Tingkatkan...
Pemkab Luwu Utara Tingkatkan Kapasitas PPID Desa
Roy Suryo Cs Minta Salinan...
Roy Suryo Cs Minta Salinan 709 Dokumen ke PPID Polda Metro Jaya di Kasus Ijazah Jokowi
Rakor PPID, Bupati Bantaeng...
Rakor PPID, Bupati Bantaeng Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi
Pemkot Palopo dan Pemkab...
Pemkot Palopo dan Pemkab Luwu Sosialisasi Fungsi PPID
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved