Apakah plagiarisme itu?

Selasa, 18 Februari 2014 - 17:22 WIB
Apakah plagiarisme itu?
Apakah plagiarisme itu?
A A A
Sindonews.com - Keputusan Anggito Abimanyu mundur dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengejutkan berbagi pihak. Apalagi kemundurannya lantaran diduga melakukan plagiat atau plagiarisme artikel di media massa.

Terlepas dari kasus yang dialami Anggito, kasus plagiat (penjiplakan) karya ilmiah bukan hal baru dan banyak terjadi di dunia akademis. Lalu apakah yang dimaksud dengan plagiat atau plagiarisme itu? Pasal 1 butir 1 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi menyebutkan, “Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.”

Pasal 2 peraturan tersebut menyebutkan beberapa bentuk plagiat. Pada butir a. plagiat adalah mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari sumber tanpa menyebutkjan sumber dalam catatan kutipan dan atau tanpa menyatakan sumber secara memadai. Selanjutnya, pada butir b tertulis, mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah... sementara itu pada butir c plagiat adalah menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai.

Pada butir d tertulis merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan atau teori tanpa menyatakan sumber yang memadai.

Perbuatan plagiat juga berupa menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai.

Yang dimaksud sumber dalam karya ilmiah pada ayat 1 bisa perseorangan atau kelompok orang, bisa atas nama sendiri/kelompok atau atas nama suatu badan. Karya itu diterbitkan, dipresentasikan atau dimuat dalam bentuk tertulis baik cetak maupun elektronik.

Adapun karya itu terdiri, buku yang dicetak dan diedarkan oleh penerbit atau perguruan tinggi, artikel yang dimuat dalam berkala ilmiah, majalah atau surat kabar, kertas kerja atau makalah profesional dari organisasi tertentu, isi lama elektronik.

Dengan aturan tersebut, jelas bahwa plagiarisme merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji dan dilarang oleh kalangan akdemisi.

Guru Besar Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf menganggap plagiarisme sebagai sebuah kejahatan intelektual. "Plagiat adalah kejahatan intelektual dan pelanggaran serius di kalangan akademisi," ujarnya kepada Sindonews ketika dimintai pendapatnya soal plagiarisme, Senin 17 Februari lalu.

Berita:
Soal Anggito, Mahfud contohkan Menhan Jerman
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3003 seconds (0.1#10.140)